Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Ahli Pidana Sebut Tes Poligraf Bisa Jadi Bukti di Sidang Kasus Brigadir J

Kompas.com - 21/12/2022, 22:16 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 2 ahli hukum pidana menyatakan hasil tes poligraf dari 5 terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bisa digunakan sebagai alat bukti petunjuk dalam proses persidangan.

Pendapat itu dikemukakan pakar hukum pidana Alpi Sahari dan Effendi Saragih saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan lanjutan kasus Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Keduanya diajukan sebagai ahli buat memberikan keterangan dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Apa Itu Tes Poligraf yang Ramai Saat Sidang Ferdy Sambo dkk?

Kelima terdakwa yang menjalani persidangan dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Alpi Sahari mengatakan, hasil tes poligraf 5 terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua dapat dijadikan alat bukti petunjuk berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Itu berkaitan dengan bukti petunjuk, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” ucap Alpi Sahari saat memberikan keterangan.

Alpi mengatakan, dalam pembuktian kasus pidana terdapat 2 jenis bukti, yakni direct evidence (alat bukti langsung) dan circumstansial evidence (bukti tidak langsung).

Baca juga: Tanggapi Hasil Poligraf, Putri Candrawathi: Saya Diperiksa di Ruang Tertutup oleh Dua Pria

Kedudukan hasil tes poligraf kelima terdakwa, kata Alpi, menggambarkan apakah perkataan yang disampaikan mereka sesuai dengan perbuataan, keadaaan, peristiwa pidana, serta pelakunya.

“Maka nanti, apabila berkaitan dengan alat bukti dapat kita tarik juga menjadi apakah nanti dia bukti petunjuk, apakah menjadi bukti surat yang dikeluarkan,” ujar Alpi Sahari, seperti dikutip dari Kompas TV.

Sedangkan menurut ahli hukum pidana Effendi Saragih, jika dilihat dari sudut pandang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hasil tes poligraf memang dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana.

Sebab menurut Effendi, poligraf merupakan hasil dari suatu alat yang diperoleh melalui kegiatan-kegiatan tertentu berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Baca juga: Tangapi Ahli Poligraf, Ferdy Sambo: Sangat Disayangkan Hanya Berdasarkan Isu Titipan Penyidik!

“Poligraf itu adalah termasuk dokumen elektronik dan dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 5 UU ITE No 19 atau 2016 tentang perubahan UU ITE No 11 tahun 2008,” jelas Effendi Saragih.

Dalam persidangan pada Kamis (15/12/2022) pekan lalu, ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid, memaparkan hasil tes kelima terdakwa.

Dia mengatakan, hasil tes poligraf kelima terdakwa itu mendapatkan skor berbeda.

Dia mengatakan, Putri mendapat skor minus 25. Selain Putri, kata dia, Sambo mendapatkan skor minus 8.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com