JAKARTA, KOMPAS.com - Mediasi perdana antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Senin (19/12/2022) belum mencapai titik temu.
Pantauan Kompas.com, mediasi yang dimulai sejak pukul 13.20 WIB berlangsung tak sampai satu jam.
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, menyampaikan bahwa dalam mediasi itu pihaknya telah menyampaikan harapan mereka dan sejumlah poin yang mereka anggap penting, begitu pula KPU RI, guna mencapai titik temu.
"Hari ini ini kita belum capai titik temu tersebut. Insya Allah kita akan lanjutkan ke mediasi hari kedua besok jam 10.00," ucap Ridho kepada wartawan.
Baca juga: Dana Patungan Partai Ummat Terkumpul Ratusan Juta Rupiah untuk Biayai Kebutuhan Gugatan KPU
"Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa untuk menyampaikan apa yang sudah disampaikan Partai Ummat ini, untuk dicari titik-titik temu tersebut, harus diplenokan," imbuhnya.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengaku tak bisa membeberkan lebih jauh substansi dalam mediasi. Sebab, mediasi digelar tertutup.
"Kami bisa dianggap keluar dari kesepakatan bahwa itu adalah forum yang tertutup," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Ia mengeklaim bahwa KPU "butuh waktu" untuk membahas pembicaraan dalam mediasi tersebut dengan internal mereka.
Baca juga: Partai Ummat Bantah Disebut Tak Pernah Keberatan Atas Hasil Verifikasi di Sulut dan NTT
Sementara itu, perwakilan KPU RI sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Afifuddin, tak menjelaskan isi pembahasan yang menyebabkan mediasi perdana ini berlangsung singkat dan gagal mencapai titik temu.
"Ya enggak boleh dong itu ditanyakan di sini," ujar Afif.
"Kita mediasi lagi. Mediasi kan bisa 2 kali, 2 pertemuan lah. Intinya mau dilanjutkan besok," tambahnya.
Mediasi ini merupakan imbas dari gugatan sengketa verifikasi faktual yang dilayangkan Partai Ummat imbas dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Sebagai informasi, mediasi merupakan amanat ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Amien Rais Klaim Hanya Partai Ummat yang Disingkirkan agar Tak Ikut Pemilu
Mediasi maksimum berlangsung 2 hari. Jika mediasi gagal, maka sengketa ini berlanjut ke meja hijau.
Lalu, peserta/calon peserta pemilu yang kalah dalam persidangan sengketa di Bawaslu masih akan memiliki hak banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu RI, Jumat (16/12/2022) serta pada hari yang sama Bawaslu RI menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat. Gugatan ini diregister dengan nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU sudah melakukan konsolidasi menghadapi gugatan sengketa ini dengan 2 KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota tempat Partai Ummat dianggap tak memenuhi syarat keanggotaan pada tahap verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Partai Ummat Berharap Gugatan Sengketa Terhadap KPU Beres dalam Mediasi dan Tak Perlu Sidang
Di Sulawesi Utara, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 1 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.
Di NTT, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.
"Lima KPU kabupaten/kota (di NTT itu) yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua," ujarnya.
"Dan kedua, KPU Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/Kota yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu," pungkas Idham.
Sementara itu, sebelumnya, Denny Indrayana menganggap keputusan KPU RI tidak adil dan keliru.
Dalam gugatan sengketa ini, Denny mengeklaim pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman.
"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat.
"Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," tambahnya.
Ia menambahkan, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.