Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Agus Nurpatria Bantah Perintahkan Ganti DVR CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo

Kompas.com - 16/12/2022, 10:30 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nutpatria membantah penyataan yang menyebut dirinya memerintahkan AKP Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV di kompleks sekitar rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Agus Nurpatria membantahnya dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menghadirkan AKP Irfan Widyanto sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

"Yang saya bantah dan saya luruskan, saya tidak pernah perintahkan saksi untuk mengganti DVR (CCTV), saat itu saya hanya minta cek dan amankan," kata Agus dalam sidang.

Terdakwa mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra Kurniawan (kiri) dan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nutpatria  menjalani sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra Kurniawan (kiri) dan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nutpatria menjalani sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Momen Hakim Bela AKP Irfan yang Diancam Mau Dipidana oleh Pengacara Agus Nurpatria

Kemudian, Agus Nurpatria membenarkan bahwa Irfan Widyanto sempat memberikannya laporan bahwa sudah melaksanakan perintahnya.

Setelahnya, ia juga memerintahkan Irfan Widyanto koordinasi dengan Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Ia juga mengaku tidak banyak dapat informasi lanjutan soal CCTV tersebut.

"Petunjuk saya terakhir adalah, 'Fan tolong kamu berkoordinasi sama Kasat Reskrim'," ujar Agus Nurpatria.

Terdakwa mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nutpatria menjalani sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nutpatria menjalani sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

"Kemudian, saksi tidak pernah melaporkan ke saya terkait DVR sudah diserahkan ke Pak Chuck. Kemudian, saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya, saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV," katanya lagi.

Dalam persidangan yang sama, Irfan Widyanto mengatakan, diperintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil dan mengganti CCTV sekitar rumah Ferdy Sambo.

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Terdakwa mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nutpatria menjalani sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nutpatria menjalani sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: BERITA FOTO: Chuck Putranto Mengaku Dilarang Ferdy Sambo Ceritakan soal CCTV ke Pimpinan Polri

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nutpatria menjalani sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nutpatria menjalani sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: BERITA FOTO: Chuck Putranto Beberkan Dosa-dosanya di Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nutpatria menjalani sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nutpatria menjalani sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Singkatnya, Sambo memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Komplek Polri, Duren Tiga, setelah kematian Brigadir J.

(Penulis Rahel Narda Chaterine | Editor Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com