Salin Artikel

Bawaslu Temukan Parpol Bagi-bagi KTA Jelang Diverifikasi KPU

JAKARTA, KOMPAS.com - "Serangan fajar" kartu tanda anggota (KTA) partai politik disebut terjadi menjelang verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebagai informasi, verifikasi faktual dilakukan untuk mengonfirmasi kepengurusan dan keanggotaan parpol di lapangan, sebagai kelanjutan dari verifikasi administrasi parpol yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Tahapan ini berlangsung pada 15 Oktober hingga 4 November 2022 dan kesempatan verifikasi faktual perbaikannya pada 24 November sampai 7 Desember 2022.

"Bawaslu juga menemukan 24 kasus pembagian KTA partai pada H-1 dan pada saat pelaksanaan verifikasi faktual," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam jumpa pers pada Kamis (15/12/2022).

Lolly mengatakan, hal ini mencerminkan ketidaksiapan partai politik dalam mengikuti tahapan verifikasi faktual. Tak heran bila sejumlah parpol banyak mengalami data keanggotaan dan kepengurusan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah diverifikasi faktual.

Di samping itu, "serangan fajar" KTA parpol ini dinilai berkaitan erat dengan pencatutan identitas warga untuk didaftarkan parpol seolah-olah anggota mereka, demi memenuhi jumlah anggota yang dipersyaratkan UU Pemilu.

Bawaslu menemukan 20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik milik KPU, tempat partai politik menghimpun data keanggotaan), baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan.

Dari jumlah itu, 15.824 nama atau lebih dari 75 persen di antaranya masuk sebagai sampel untuk diverifikasi faktual oleh KPU, dengan 3.198 identitas rupanya memenuhi syarat sebagai anggota parpol yang bersangkutan.

"Temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal. Seharusnya masyarakat sudah memegang kartu tanda anggota (KTA) partai politik pada saat upload KTA di Sipol," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan keterlibatan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa terlibat jadi anggota partai politik.

Pengawas pemilu juga menemukan anggota-anggota partai politik yang akan diverifikasi faktual dikumpulkan di rumah kepala desa.

Bawaslu juga mencatat adanya pengurus RT/RW yang merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik.

"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan (aparat merangkap kader partai) untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU," ujar Lolly.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/16/06280211/bawaslu-temukan-parpol-bagi-bagi-kta-jelang-diverifikasi-kpu

Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke