Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bukan untuk Lindungi Jokowi

Kompas.com - 15/12/2022, 16:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pasal penyerangan harkat dan martabat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dibuat bukan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, KUHP baru akan diimplementasikan 3 tahun setelah diundangkan, yakni pada 2025 ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden.

"'Wah Ini presiden kalau dihina diancam pidana agar Presiden Jokowi bisa nangkap orang', lah ini berlaku sesudah Presiden Jokowi berhenti. Undang-undang ini berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Apresiasi Pengesahan RKUHP, tapi Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden dan Demonstrasi

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan untuk menangkap orang-orang yang kritis terhadap Jokowi, tetapi melindungi presiden setelah Jokowi agar tak dihina oleh publik.

Mahfud mengatakan, Jokowi juga pernah berkata bahwa ia tidak memerlukan pasal tersebut. Sebab, merasa sudah sering dihina tetapi tidak mengajukan gugatan ke aparat hukum.

Namun, kata Mahfud, Jokowi berpesan agar ketentuan itu tetap dicantumkan dalam RKUHP bila dinilai diperlukan.

"Kok, lalu dibilang untuk melindungi rezim, masih tiga tahun lagi, berlaku untuk Anda yang menang di tahun 2024 untuk melindungi anda agar negara ini aman," ujar Mahfud MD.

Baca juga: Mahfud Tak Masalah Masyarakat Sipil Pesimistis Judicial Review KUHP Dikabulkan MK

Ketentuan pidana mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 217 sampai Pasal 220 RKUHP yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Namun, disebutkan juga bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan dan harus ada laporan tertulis dari presiden/wakil presiden.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Setiap Pemilu Pasti Ada Kecurangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com