JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto angkat bicara soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang mengakomodasi usulan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri terkait nomor urut partai peserta Pemilu 2019.
Kata Hasto, PDI-P memiliki alasan mempertahankan nomor urut tiga untuk dipakai kembali pada Pemilu selanjutnya.
"Tetapi juga ada alasan ideologis dan historis kita lihat. Misalnya, nomor tiga, salam metal. Itu kan salam yang berkumandang ketika kebangkitan PDI saat itu dalam masa Orde Baru," kata Hasto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Ia menyatakan, arti dari metal sendiri adalah "merah total".
Masa setelah Orde Baru dianggap PDI-P sebagai masa depan kebangkitan partai.
Baca juga: Perppu Pemilu, Jumlah Kursi di DPR Bertambah Jadi 580
Selain itu, angka tiga juga dimaknai sebagai Trisakti Indonesia yang dipopulerkan Presiden Pertama sekaligus Proklamator Kemerdekaan RI Soekarno.
"Trisakti Indonesia Bung Karno yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di dalam bidang kebudayaan. Itu merupakan jalan pembumian Pancasila," imbuh dia.
Hasto melanjutkan, PDI-P kemudian melakukan pendekatan dengan partai politik lain agar nomor urut peserta Pemilu 2019 tidak diundi kembali.
"Ternyata banyak yang kemudian juga setuju dengan alasan yang tidak jauh berbeda tentang pentingnya nomor urut yang sama," tutur dia.
Baca juga: Perppu Pemilu: Masa Kampanye Pileg dan Pilpres Berubah
Sebagai informasi, usul soal tak perlu diundinya nomor urut parpol lama mulanya diutarakan Megawati Soekarnoputri, dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada Jumat (16/9/2022).
Megawati mengungkapkan sejumlah dalih di balik usulannya itu, namun terutama soal klaim penghematan biaya alat peraga kampanye.
Belakangan, usul ini disambut positif oleh partai-partai politik di Senayan, yang secara praktis bakal diuntungkan karena tak perlu lagi berkampanye dengan nomor urut berbeda.
Hal ini dibarengi dengan terbitnya Perppu Pemilu yang resmi mengakomodasi usulan Megawati.
Baca juga: Isi Perppu Pemilu: Nomor Urut Parpol Lama Bisa Tak Diundi
Perppu ini bahkan memberikan keleluasaan kepada parpol peserta Pileg 2019 untuk memilih, apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 Perppu Pemilu yang terbit hari ini, Selasa.
"..atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.