Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Hasil Poligraf, Putri Candrawathi: Saya Diperiksa di Ruang Tertutup oleh Dua Pria

Kompas.com - 14/12/2022, 14:53 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mengaku menjalani tes poligraf atau uji kebohongan hanya bersama dua orang pemeriksa di ruangan tertutup.

Hal itu disampaikan Putri saat diminta Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanggapi keterangan ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Aji yang dihadirkan Jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf itu mengungkapkan bahwa hasil poligraf terhadap Putri mengindikasikan berbohong.

Baca juga: Hasil Tes Poligraf Sambo Minus 8, Putri Candrawathi Minus 25, Ahli: Terindikasi Berbohong

Putri mengaku dipaksa menceritakan peristiwa pelecehan seksual yang dialami di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022 padahal ia menolak untuk menceritakan peristiwa tersebut di hadapan dua orang pemeriksa itu.

"Waktu itu saya diperiksa oleh dua orang, salah satunya Bapak Aji ini. Saya di ruangan tertutup yang kedap suara dengan dua orang pria, dan saya diminta menjelaskan kejadian dari tanggal 2 sampai 8 (Juli)," ujar Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

"(Ketika menceritakan peristiwa) di tanggal 7 saya berhenti, saya sampaikan ke berdua yang bertanya, saya tidak sanggup karena saya tidak mau menceritakan tentang kejadian peristiwa tersebut, namun salah satu pemeriksa sampaikan Ibu harus ceritakan karena Ibu sudah di sini. kalau tidak salah, itu Bapak Aji sendiri," ujar dia.

Putri kemudian hanya menangis ketika diminta untuk tetap menceritakan peristiwa pelecehan tersebut di hadapan dua orang pria dalam ruangan yang tertutup.

"Saya harus ceritakan peristiwa yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan," kata Putri sambil menangis.

"Dan saat itu saya hanya bisa menangis tetapi diminta untuk melanjutkan," ucap dia dengan suara bergetar.

Baca juga: Suara Bergetar dan Tatapan Tajam Ferdy Sambo, Minta Bharada E Tak Libatkan Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J

Putri mengaku tidak bisa menolak permintaan pemeriksa tes poligraf lantaran takut dianggap tidak kooperatif menjalani proses tersebut.

"Dan saya melanjutkan karena saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata dia.

Mendengar tangapan itu, Hakim Wahyu lantas menekankan bahwa keterangan yang disampaikan ahli sepenuhnya menjadi kewenangan hakim untuk menilai.

"Baik itu tanggapan Saudara ya, nanti Majelis yang akan menilai," ucap Hakim Wahyu.

Dalam pemeriksaan melalui tes poligraf, Aji mengungkapkan bahwa Sambo mendapatkan nilai totalnya minus 8 dan Putri minus 25.

Menurut Aji, nilai minus mengindikasikan bahwa keterangan yang disampaikan adalah bohong.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Baca juga: Putri Candrawathi Minta Maaf ke Kuat dan Ricky: Doa Terbaik dari Ibu Menyertai Kalian Berdua

 

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com