Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Renovasi Rumah Korban Gempa Cianjur Ditambah, Paling Besar Jadi Rp 60 Juta

Kompas.com - 13/12/2022, 08:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengadakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) untuk mendorong percepatan implementasi bantuan perbaikan rumah rusak berat, sedang, dan ringan.

Rapat ini dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait perubahan besaran nilai bantuan stimulan perbaikan rumah rusak berat, sedang, dan ringan terdampak gempa bumi di Cianjur.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut terdapat beberapa perubahan besaran nilai bantuan stimulan yang diberikan pemerintah untuk perbaikan rumah terdampak bencana gempa bumi di lokasi Cianjur.

"Perubahan nilainya itu adalah untuk yang rusak berat itu dari Rp 50 juta diubah menjadi Rp 60 juta, rumah yang rusak sedang dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta, sedangkan yang rusak ringan dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta," kata Muhadjir dalam siaran pers, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Apa Itu Sesar Cugenang? Patahan Baru yang Picu Gempa Cianjur

Berdasarkan data dari BNPB per 12 Desember 2022, jumlah rumah rusak sebanyak 56.480 rumah yang terdiri dari 13.633 rusak berat, 16.059 rusak sedang, dan 26.856 rusak ringan.

Pada tahap pertama pembangunan/perbaikan rumah, pemerintah sudah menyalurkan dana kepada 8.316 unit yang telah terdata.

Kemudian pada tahap kedua, terdapat 16.745 rumah terdampak yang sudah diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapat dana berdasarkan usulan BNPB.

Muhadjir menyebut, saat ini masyarakat yang terkena gempa sudah membangun kembali rumahnya.

Baca juga: Jokowi Minta Prosedur Pencairan Bantuan Rumah Rusak Cianjur Tak Berbelit-belit

Selain itu, terdapat sembilan desa yang akan direlokasi karena rawan gempa. Sebanyak sembilan desa tersebut berada di patahan sesar aktif Cugenang.

"Tadi juga sudah ada komitmen dari Pemkab dan Pemprov akan ikut memberikan stimulan terutama untuk rumah-rumah yang akan diperbaiki oleh masyarakat itu sendiri ataupun melalui pihak ketiga. Termasuk mitigasi dampak sosial kepada masyarakat akibat relokasi," tutur Muhadjir.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menambahkan, semua infrastruktur yang ada di daerah patahan perlu direlokasi sehingga lahan tersebut dijadikan sebagai jalur hijau pertanian maupun perkebunan.

Ia juga menyebut lahan yang dijadikan tempat relokasi harus clear and clear. Artinya, aman dari segi lahan, tata ruang, dan administratif pemerintahan.

"Maka lahan untuk relokasi kami harus pastikan clear and clean. Jadi artinya secara lahan bukan berada di daerah yang rawan bencana, secara tata ruang lahan tersebut dijadikan sebagai zona yang dapat dimanfaatkan untuk perumahan dan pemukiman," ucap dia.

Sebagai informasi, rapat tingkat menteri turut dihadiri oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala BNPB Suharyanto, Bupati Cianjur Herman Suherman, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansyah, serta Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com