"Ya memang aturan undang-undangnya begitu. Ada judisial revisi PP 99 sebelumnya, ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa warga binaan itu mempunyai hak untuk mendapat remisi dapat pembebasan bersyarat," ujar Menkumham Yasonna H Laoly saat ditemui di Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, Sabtu (10/9/2022).
Senada dengan Yasonna, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej juga demikian.
Edward mengatakan, kebijakan itu merujuk kepada Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang sudah disahkan pada Juli.
Menurutnya, perihal pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi dan hak-hak terpidana diatur dan merujuk kepada beleid itu.
"Begini, jadi kita punya UU Pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022. Ini seperti blessing in disguise dalam pengertian bahwa UU pemasyarakatan ini dia in line dengan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 (PP Nomor 99 Tahun 2012)," ujar Edward di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/9/2022).
Tak hanya pimpinan di Kemenkumham, Menko Polhukam Mahfud MD juga mengatakan bahwa pembebasan bersyarat koruptor sudah diatur dalam undang-undang.
Baca juga: KPK Harap Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
Mahfud mengatakan bahwa pemerintah itu tidak bisa turut campur dalam hal itu. Ia mengatakan, soal pembebasan itu ranah dari pengadilan.
"Anda semua harus tahu pemerintah itu kan ndak boleh ikut masuk ke urusan hakim ya. Kalau urusan hukuman dan membebaskan itu ya," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari Kompas TV.
Adapun 23 koruptor yang bebas bersyarat itu berasal dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Sunat Hukuman Edhy Prabowo yang Diputus Gazalba Saleh
Berikut ini daftar 23 narapidana kasus korupsi yang kini telah bebas bersyarat:
Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terpidana suap Hakim MK dan korupsi alat kesehatan
2. Eks Dirut Jasa Marga Desi Aryani terpidana korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita
3. Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari terpidana suap Djoko Tjandra
4. Penyuap Anggota DPR Fraksi PDI P Mirawati Basri terpidana suap impor bawang putih
Baca juga: Selain Suap, Dugaan Gratifikasi Bupati Bangkalan Bakal Diusut KPK
Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Eks Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya terpidana pemerasan Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia
2. Eks Hakim Setyabudi Tejocahyono terpidana suap di Pengadilan Tipikor Bandung
3. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto terpidana korupsi e KTP