Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Datangi Bareskrim, Korban Tragedi Kanjuruhan Bawa Dua Saksi Kunci

Kompas.com - 06/12/2022, 12:18 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belasan korban Tragedi Kanjuruhan, Jawa Timur kembali mendatangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/12/2022) hari ini.

Sekretaris Jenderal Kontras sekaligus perwakilan keluarga korban, Andy Irfan menyampaikan, kedatangan para korban untuk menindaklanjuti laporan sebelumnya dengan membawa dua saksi kunci.

"Jadi ada dua teman, ada Wahyu mas Bagas dua orang ini saksi pelapor, keduanya ada di dalam peristiwa Kanjuruhan, ikut menyaksikan menonton sejumlah penembakan sejumlah gas air mata, menyaksikan sejumlah orang meninggal dunia dan bahkan sempat menolong salah satu personil polisi yang waktu itu meninggal dunia di stadion Kanjuruhan," ujar Andi di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Liga 1 Dilanjutkan, Mahfud Pastikan Rekomendasi TGIPF soal Tragedi Kanjuruhan Dijalankan

Menurut dia, kesaksian dari dua orang itu adalah kunci tragedi Kanjuruhan.

"Jadi informasi itu yang merupakan kunci salah satu peristiwa kunci di dalam peristiwa 1 Oktober 2022 di dalam Stadion Kanjuruhan yang hari ini kita akan laporkan," ujar dia.

Andi mengatakan, kedatangannya tidak membawa barang bukti dalam bentuk materiil atau fisik.

Namun, menurut dia, dua saksi yang dibawanya akan memberikan keterangan kepada penyidik.

"Salah satu informasi kunci lain adalah digital efidence. Jadi tim federasi Kontras bersama TGA telah membuat satu kumpulan dari puluhan hingga ratusan video yang dibuat sendiri oleh para penonton yang menunjukkan 6 menit mematikan serangan gas air mata di tanggal 1 Oktober itu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, salah satu kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan yang bernama Anjar Nawan Yusky membuat laporan atas tragedi yang menimpa kliennya pada Jumat (18/11/2022) kemarin.

Baca juga: Datangi Bareskrim Lagi, Korban Kanjuruhan Tagih Laporan terhadap Eks Kapolda Jatim

Mereka meminta agar kasus tragedi Kanjuruhan yang tengah diusut Polda Jawa Timur diambil alih sepenuhnya oleh Mabes Polri.

"Kami akan buat permohonan secara resmi bahwa kami ingin semua perkara berkaitan dengan Tragedi Kanjuruhan, baik yang ada di Polda Jawa Timur yang sudah bergulir saat ini ada enam tersangka maupun laporan dari masyarakat yang saat ini ditangani Mapolres Malang, agar diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri," kata kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky, di Bareskrim, Jumat (18/11).

Anjar memaparkan, dalam laporan polisi model A buatan Polda Jatim yang menghasilkan 6 tersangka, tidak banyak mengakomodasi perspektif korban.

Dengan demikian, masyarakat Malang, khususnya korban Aremania merasa tidak mendapat keadilan di Polda Jatim.

Namun, laporan itu tidak langsung diterima. Kemudian, para korban sempat mendatangi Bareskrim untuk meminta penjelasan soal laporannya pada Sabtu (19/11/2022) siang.

Anjar mengatakan, para korban pun dijanjikan bahwa laporan polisi yang mereka layangkan bakal terbit pada Senin (21/11/2022) mendatang.

"Semua korban dan keluarga korban juga dengar, intinya nanti kami akan kembali hari Senin, beliau tadi janjikan senin jam 9 pagi diterbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri terkait perkara Kanjuruhan," kata Anjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com