Menurut Andika perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.
Wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF yang memperkosa perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad Letda Caj (K) GER, ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
BF juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya itu.
Baca juga: Komnas Perempuan Usul Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Diadili dengan UU TPKS
"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto saat dimintai konfirmasi, Minggu (4/11/2022).
Kisdiyanto mengatakan, BF ditahan di Pomdam Jaya sejak kemarin, Sabtu (3/11/2022), hingga 20 hari ke depan.
"20 hari," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.