Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Ferry Mursyidan Baldan, Mantan Menteri Jokowi dan Timses Prabowo-Sandiaga

Kompas.com - 02/12/2022, 16:12 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan meninggal dunia pada Jumat (2/12/2022).

Kabar duka ini disampaikan oleh mantan Ketua Umum PB HMI Arief Rosyid melalui akun instagram pribadinya @ariefrosyidi.id.

"Innalillahi wainnailaihi raji'un. Telah berpulang ke rahmatullah Kanda Ferry Mursyidan Baldan (Ketum PB HMI 1990-1992), pada hari ini di Jakarta. Allahummaghfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fu'anhu. Semoga diampuni segala dosa-dosanya," tulis Arief pada Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca juga: Mantan Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia

Ferry dikabarkan meninggal dunia usai menghadiri kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI) di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Dia mengembuskan napas terakhir pada usia 61 tahun.

Nama Ferry sudah tidak asing lagi di dunia politik dan pemerintahan. Semasa hidupnya, Ferry tak cuma pernah menjadi menteri, tetapi juga malang melintang di DPR RI dan partai politik.

Berikut selengkapnya sosok Ferry Mursyidan Baldan.

Profil Ferry Mursyidan Baldan

Ferry lahir di Jakarta pada 16 Juni 1961. Setelah menamatkan pendidikan dasar dan menengah, dia melanjutkan studi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung dan lulus pada tahun 1988.

Sejak kuliah, Ferry sudah aktif di berbagai organisasi, di antaranya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Dikutip dari laman resmi ferrymbaldan.id, Ferry mengawali karier politik dengan bergabung sebagai anggota Partai Golkar pada tahun 1992.

Baca juga: Isak Tangis Istri Ferry Mursyidan Baldan di Rumah Duka...

Tak butuh waktu lama, saat itu dia langsung terpilih sebagai anggota MPR RI masa jabatan 1992-1997 mewakili organisasi pemuda/mahasiswa.

Setelahnya, Ferry mengikuti Pemilu 1997. Gelaran pemilihan umum itu mengantarkannya sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Bandung.

Berhasil melenggang ke Senayan, Ferry ditempatkan di Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri, hukum, kepolisian, dan aparatur negara.

Jabatan anggota DPR sedianya diemban Ferry hingga 2002. Namun, tumbangnya rezim Orde Baru menyebabkan percepatan pelaksanaan pemilu sehingga masa jabatan para anggota legislatif berakhir pada 1999.

Baca juga: Jenazah Mantan Menteri ATR Ferry Mursyidan Akan Dimakamkan Besok

Namun demikian, lewat Pemilu 1999, Ferry lagi-lagi terpilih menjadi anggota DPR. Saat itu, dia dipercaya duduk di kursi Wakil Ketua Komisi II.

Jabatan tersebut Ferry emban hingga tahun 2004. Selama lima tahun, dia terlibat dalam penyusunan sejumlah undang-undang seperti UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com