Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Timsus Ungkap Kejanggalan Kasus Tewasnya Brigadir J, Salah Satunya Barang Bukti Kurang

Kompas.com - 01/12/2022, 18:27 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Khusus (Timsu) Polri Agus Saripul Hidayat mengakui banyak kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Ia mengungkapkan bahwa Timsus dan Inspektorat Khusus (Irsus) baru bergerak melakukan pendalaman tiga hari setelah penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Pertama tanggal 8 (kami) tidak mengetahui bahwa ada kejadian (peristiwa yang menewaskan Brigadir J), baru tahu 11 Juli malam, kita melakukan peninjauan," kata Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

"(Tanggal) 12 Juli baru turun perintah timsus dan irsus untuk melakukan kegiatan," ujar dia.

Baca juga: Soal Sprin Penyelidikan Kasus Yosua, Hendra Kurniawan: Itu Langsung dari Ferdy Sambo

Menurut Agus, kejanggalan yang ditemukan salah satunya terkait penolakan jenazah oleh keluarga Brigadir J.

Jenazah Brigadir Yosua diantar langsung oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri saat itu, Hendra Kurniawan.

"Dari peristiwa ini yang ramai tanggal 11 ada kejadian di Jambi, ada penolakan dari keluarga jenazah yang dibawa oleh Hendra Kurniawan untuk dibuka," kata Agus.

"Kenapa bisa terjadi dan kenapa menolak," ucap dia.

Agus pun mengungkapkan bahwa banyak barang bukti yang kurang ketika tim datang ke tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.

"Tanggal 12, kami dan tim secara bersama sama datang ke TKP malam hari, di sana ditemukan beberapa barang bukti yang kurang seperti proyektil peluru, arah tembakan," ujar dia.

"Karena saat itu kita lakukan oleh TKP dengan laboratorium forensik," kata dia.

Baca juga: Ferdy Sambo ke Bharada E: Skenarionya Ibu Dilecehkan Yosua, Kamu Tembak, Yosua yang Mati

Lebih lanjut, Anggota timsus itu juga mendapatkan laporan soal perangkat kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo rusak. Namun, CCTV yang berada di pos sekuriti kompleks atau sekitar TKP tidak rusak.

"Makanya, kami melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di TKP. Apa fungsinya saat itu di sana? apa yang dikerjakan?" ucap Agus.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Enam anggota Polri iru disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Nyanyian Bharada E di Kasus Brigadir J: Ungkap Skenario Ferdy Sambo hingga Bisikan Putri Candrawathi

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata jaksa.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com