KOMPAS.com – Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita luhur dan merupakan pernyataan semangat Pancasila sebagai puncak dari tekad bangsa untuk merdeka.
Pembukaan UUD 1945 memuat penjelasan mengenai cita-cita proklamasi sehingga isinya tidak dapat diubah oleh siapapun dan hingga kapan pun.
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang memiliki nilai dan makna penting bagi bangsa Indonesia.
Makna dari empat alinea Pembukaan UUD 1945 ini berbeda-beda.
Pada hakikatnya, Pembukaan UUD 1945 menjadi sumber cita-cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan oleh bangsa Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Tak hanya itu, Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan inspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia.
Makna alinea kedua
Alinea kedua pembukaan UUD 1945 berbunyi,
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Makna dari alinea kedua Pembukaan UUD 1945, yaitu:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/02520011/makna-alinea-kedua-pembukaan-uud-1945
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan