Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parsindo Sayangkan Sengketa Mereka Tak Diterima Bawaslu, Akan ke PTUN hingga Ombudsman

Kompas.com - 28/11/2022, 22:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) menyayangkan ketentuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang membuat gugatan sengketa mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk kali kedua, tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Parsindo dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Parsindo menggugat sengketa hal itu, lalu Bawaslu memenangkan mereka dan memerintahkan KPU RI mengizinkan Parsindo melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

Setelah verifikasi administrasi perbaikan itu, KPU RI kembali menyatakan Parsindo tidak memenuhi syarat. Hal itu coba digugat sengketa lagi oleh Parsindo, namun Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 mengatur bahwa tindak lanjut putusan Bawaslu dikecualikan sebagai objek sengketa.

"Pertanyaannya adalah, kenapa baru sekarang? Kita melihat apa yang dilakukan Bawaslu sebenarnya kurang tepat. Ini ibarat piala dunia, regulasinya ada, tiba-tiba babak perempat final diganti aturan permainannya," ungkap Ketua Umum Parsindo, Jusuf Rizal, kepada Kompas.com pada Senin (28/11/2022) malam.

Baca juga: Bawaslu: Gugatan Sengketa Partai Republiku, PKP, Prima, dan Parsindo Tak Bisa Diterima

Jusuf merasa KPU tak menjalankan putusan Bawaslu secara paripurna agar mereka bisa melakukan perbaikan, karena data yang dapat Parsindo perbaiki hanya data-data yang berstatus "belum memenuhi syarat".

"Yang 'tidak memenuhi syarat' tidak bisa dibetulkan. Sama saja menjegal partai tidak bisa lolos," kata Jusuf.

Jusuf mengaku akan menyiapkan beberapa langkah lanjutan. Pertama, ia mengaku bakal sampaikan surat ke KPU RI, memprotes bahwa apa yang dilakukan penyelenggara pemilu itu cacat hukum.

"Kita bersedia melakukan rekonsiliasi data. Bahkan digital forensic untuk melihat data kita," kata dia.

Kedua, Jusuf mengaku akan segera mendaftarkan gugatan atas KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sudah kita daftarkan. Nanti saya kirimkan. Tinggal menunggu jadwal," ujarnya.

Baca juga: Parsindo Fokus Garap Suara Loyalis Soeharto, Klaim Incar 5 Besar Suara Terbanyak DPR

"Yang ketiga, tentu karena ini menyangkut proses administrasi, ada transparansi pengelolaan administrasi, kita juga laporkan dan koordinasi ke Ombudsman RI. Jadi supaya bisa dibuka nanti," tambah Jusuf.

Laporan ke Komisi II DPR RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga disebut menjadi opsi.

"Kita sangat yakin ada pelanggaran administrasi yang dilakukan," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com