Berdasarkan LHP itu, Hendra bilang, ada dugaan keterlibatan Kabareskrim.
"(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu," kata Hendra jelang sidang obstruction of justice kasus kematian Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).
Sama seperti Sambo, Hendra juga meminta media menanyakan detail kasus tersebut ke pejabat Divisi Propam Polri yang kini menangani kasus ini. Dia hanya membenarkan adanya LHP yang diduga melibatkan jenderal bintang tiga di Mabes Polri itu.
"Betul itu, itu betul, tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya," jelas Hendra.
Baca juga: Kabareskrim Bantah Terlibat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
Tudingan itu seketika dibantah Komjen Agus Andrianto. Menurutnya, jika benar terlibat, seharusnya dia tak dibiarkan begitu saja.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Menurut Agus, pernyataan Hendra dan Sambo soal LHP tersebut tidak serta merta membuktikan keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal.
Apalagi, dalam video terbarunya, Ismail Bolong mengaku diintimidasi sehingga menyebut adanya keterlibatan Kabareskrim.
"Keterangan saja tidak cukup, apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ucap Agus.
Lebih lanjut, Agus mempertanyakan sikap Sambo dan Hendra ketika menjabat sebagai petinggi Divisi Propam Polri sebelum akhirnya dipecat karena tersandung kasus kematian Brigadir Yosua.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," katanya.
Adapun pengakuan Ismail Bolong soal keterlibatan Kabareskrim dalam kasus tambang batu bara ilegal disampaikan lewat video yang lantas viral. Dalam video awal yang beredar, Ismail mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.
Selain mantan anggota kepolisian di Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail mengeklaim dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Aktivitas ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Daerah tersebut masuk wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini, menurut Ismail, mampu mendatangkan keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.