Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 15 November 2022, jumlah gagal ginjal akut pada anak mencapai 324 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 199 anak tercatat meninggal dunia.
Kasus ini diduga karena cemaran etilen glikol (EG), dan diatilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada obat sirup anak.
Akibatnya anak-anak yang mengkonsumsinya mengalami gagal ginjal akut dan harus dirawat hingga meninggal dunia.
Saat ini, sudah ada empat perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua korporasi Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan dua perusahaan lain sebagai tersangka, yakni PT Yarindo Farmatama, serta PT Universal Pharmaceutical Industries.
Baca juga: Enggan Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut, BPKN: Ini Kasus Keracunan Obat Sirup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.