JAKARTA, KOMPAS.com - Empat prajurit TNI Angkatan Udara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prada Muhammad Indra Wijaya meninggal dunia.
Prada Indra merupakan prajurit TNI AU yang bertugas di Sekretariat Markas Komando Operasi Udara III (Makoopsud III) Biak, Papua.
"Iya, sudah tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah melalui pesan singkat, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Sebelum Meninggal, Prada Indra Cerita akan Berkumpul dengan Senior
Indan mengungkapkan, keempat tersangka berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
Adpaun keempat prajurit tersebut telah diperiksa oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III.
Ia menyebut keempat tersangka terancam sanksi berlapis, yakni sanksi administrasi dan pidana.
Untuk sanksi adminstrasi, kata Indan, keempatnya akan dikenakan sanksi pemecatan.
Sementara itu, ancaman sanksi pidana terhadap para tersangka salah satunya dengan penerapan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya, hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Cerita Keluarga, Buka Paksa Peti Jenazah Prada Indra dengan Palu
Indan mengatakan, keempat tersangka saat ini sudah menjalani penahanan sementara hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Prada Indra meninggal dunia yang diduga dianiaya oleh sesama prajurit, Sabtu (19/11/2022).
Indan menjelaskan, Prada Indra meninggal dunia diduga karena mendapat kekerasan oleh empat prajurit lainnya yang kini telah ditahan.
Prada Indra sebelumnya ditemukan dalam kondisi pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.
Selanjutnya, Prada Indra dibawa menuju Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak untuk dirawat. Akan tetapi, nyawanya tidak tertolong dan meninggal pada Sabtu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.