Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH APIK: Polisi Aktif Bujuk Korban Pemerkosaan di Kemenkop UKM agar Menikah dengan Pelaku

Kompas.com - 23/11/2022, 15:46 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mengungkapkan peran aparat kepolisian yang berusaha agar korban permerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) untuk menikah dengan pelaku.

Direktur LBH APIK Jawa Barat Ratna Batara Murni yang juga pendamping hukum korban ND mengatakan, para penyidik dan dua Kepala Unit PPA Polres Bogor aktif mendesak korban dan keluarga menikahkan korban dengan pelaku.

"Para penyidik termasuk dua Kanit PPA Polresta Bogor berdasarkan pengaduan korban atau keluarga korban, aktif membujuk dan mendesak korban atau keluarga korban untuk menerima perdamaian dari pihak pelaku serta memfasilitasi perjanjian damai hingga pernikahan antara pelaku dan korban," ujar Ratna dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: LPSK Sebut Korban Pemerkosaan di Kemenkop UKM Trauma Berat

Selain itu, kata Ratna, penyidik menyampaikan kepada keluarga korban agar kasus tersebut diselesaikan secara damai pada akhir Februari 2020.

Termasuk, menayakan berapa uang damai yang diminta oleh korban dan keluarga.

“Agar kasus ini diselesaikan secara damai, berapa uang damai yang diminta, tapi jangan gede-gede ya, pelaku ada yang sampai menjual tanahnya tuh dan nanti juga korban dinikahi sama ZPA” ujar Ratna menirukan perkataan penyidik.

Ratna juga mengungkap bahwa penyidik memberikan informasi sesat dan menakut-nakuti orangtua korban bahwa proses hukum dilanjutkan maka biaya yang harus dikeluarkan semakin besar.

Orangtua korban disebut telah menghabiskan uang sebesar Rp 50 juta kepada penyidik.

"Salah satunya diminta oleh penyidik untuk biaya transportasi penangkapan empat pelaku pada tanggal 14 Februari 2020," kata Ranta.

Baca juga: LPSK: Anggota Polresta Bogor Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Itulah sebabnya, LBH APIK Jawa Barat selaku kuasa hukum korban mendatangi Div Propam Polda Jabar untuk menyampaikan apa yang dialami korban dan keluarga.

"Tanggal 18 November 2022, LBH APIK JABAR selaku Kuasa hukum/Pendamping dari ND, telah mendatangi Divisi Propam Polda Jabar untuk menyampaikan Pengaduan Korban atas sikap dan perilaku para penyidik dalam penanganan kasus tersebut," ujar Ratna.

Sebelumnya, pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019.

Pelaku yang berjumlah empat orang diidentifikasi dengan inisial W, Z, MF, dan N.

Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor tetapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Polri Pastikan Kasus Perkosaan Pegawai Kemenkop UKM Ditangani Polda Jabar

Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban dan meminta korban berdamai.

Keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.

Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.

Namun, kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan oleh korban ND meminta bercerai.

Baca juga: Teten Masduki Minta Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Diusut Tuntas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com