JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh empat rekan kerjanya akan tetap diproses hukum.
Agus mengatakan bahwa nantinya kasus itu akan ditangani oleh Polda Jawa Barat (Polda Jabar).
"Polda Jabar akan menindaklanjuti dengan gelar untuk membuka kembali," kata Agus kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: SP3 Dibatalkan, Mahfud Pastikan Penanganan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dilanjutkan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan pegawai Kemenko UKM tersebut. Namun, dia memastikan bahwa penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat gabungan yang dipimpin Mahfud bersama LPSK, Kabreskrim Komjen Agus Andrianto, Kompolnas, Kejaksaan, Kemenkop UKM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/11/2022).
"Oleh sebab itu kepada empat tersangka dan tiga saksi yaitu N, MF, WH, ZPA (tersangka), kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat itu, A, T, dan H itu supaya diproses ke pengadilan," kata Mahfud dalam keterangan video, Selasa.
Baca juga: Kemenkop UKM Bantah Beri Beasiswa kepada Terduga Pelaku Pemerkosaan
Ia menjelaskan, pencabutan laporan dalam kasus ini sehingga aparat kepolisian menerbitkan SP3, tidak benar secara hukum.
Menurut dia, pencabutan hanya bisa terjadi pada saat pengaduan, bukan pelaporan.
"Kalau laporan, polisi harus menilai, kalau tidak cukup bukti tanpa dicabut pun dihentikan perkaranya. Tapi kalau cukup bukti meskipun yang melapor menyatakan mencabut, maka perkara harus diteruskan," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota.
Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019. Pelaku yang berjumlah empat orang diidentifikasi dengan inisial W,Z, MF dan N.
Baca juga: 2 PNS Kemenkop UKM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Dipecat!
Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor namun terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban dan meminta korban berdamai.
Keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.
Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.
Akan tetapi, kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan oleh korban ND meminta bercerai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.