"Menurut saya, sepanjang belum pensiun, peluang jelas besar dan kuat untuk Laksamana Yudo Margono," kata Fahmi kepada Kompas.com, Selasa (22/11/2022).
Fahmi menyebutkan, pengusulan nama calon panglima sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden. Ada banyak aspek maupun kepentingan nasional yang bakal jadi pertimbangan kepala negara.
Namun demikian, atas sejumlah alasan, Jokowi diyakini mengusulkan nama Yudo Margono.
Alasan pertama, selama masa pemerintahan Jokowi, belum pernah ada panglima dari lingkungan TNI Angakatan Laut. Sejak 2014, ada dua panglima dari Angkatan Darat dan satu dari Angkatan Udara.
Meski tak ada ketentuan normatif yang mengharuskan pergiliran di antara ketiga matra dilakukan secara urut kacang, namun, kata Fahmi, bukan berarti itu tidak penting untuk dipertimbangkan.
"Boleh dong kita berharap, jangan sampai ada yang merasa dianaktirikan atau berkurang kebanggaannya hingga berpotensi menimbulkan kekecewaan terpendam di bawah permukaan yang kemudian berpotensi menghadirkan kerawanan bagi soliditas TNI, terlebih stabilitas nasional," ujarnya.
Selain itu, lanjut Fahmi, sejak dulu Jokowi punya cita-cita membangun poros maritim Tanah Air. Mencermati dinamika lingkungan strategis, pada masa mendatang Indonesia punya banyak tantangan dan ancaman di perairan yang membutuhkan visi kuat dan kesiapan.
Baca juga: Belum Ada Panglima dari AL Selama Era Jokowi, Yudo Margono Dinilai Paling Mungkin Gantikan Andika
Namun, siapa pun yang kelak diusulkan sebagai calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa, menurut Fahmi, paling penting sosok itu solid dan loyal menjalankan tugas.
"Ini soal kelayakan, kepatutan, dan kesetaraan peluang saja. Selama usulan nama belum keluar dari kantong presiden, siapa pun boleh punya ambisi dan publik boleh menebak-nebak," katanya.
Fahmi menambahkan, idealnya presiden mengirimkan surpres pergantian Panglima TNI ke DPR RI pada pekan ini.
Sebabnya, setelah surpres dikirimkan, masih ada proses fit and proper test di DPR. Legislator setidaknya butuh waktu 20 hari untuk menimbang usulan presiden terkait calon Panglima TNI.
Oleh karenanya, Jokowi diharapkan segera mengirim Surpres sehingga proses pembahasan di DPR tak terburu-buru.
"Presiden mestinya mengirim surpres 20 hari sebelum DPR memasuki masa reses, sehingga usulan tersebut bisa dibahas dan disetujui paling lambat pada 15 Desember 2022," tutur Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.