JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Mabes Polri mencopot Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran karena diduga turut menghalang-halangi proses penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Boyamin mengatakan, dalam proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan terhadap kematian Brigadir J terdapat supervisi dari Polda Metro Jaya. Termasuk, oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro, AKBP Jerry Siagian.
“Jadi, kalau dari tataran itu, apapun peristiwanya, ternyata ini kena prank (misalnya) gitu, maka ketika Kapolresnya dicopot, Kapoldanya juga harus diganti,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Sebagaimana diketahui, Mabes Polri mencopot Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto setelah dinonaktifkan dari jabatannya pada 20 Juli 2022.
Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Lihat dan Lewati Jenazah Brigadir J
Budhi Herdi adalah orang pertama yang mengumumkan kepada publik terkait kematian Brigadir J.
Saat itu, ia menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sementara itu, Jerry diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri karena melakukan perbuatan tercela dalam menangani kematian Brigadir J.
Boyamin kemudian membandingkan tindakan terhadap Kapolda Metro Jaya dengan langkah Mabes Polri yang mencopot Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta usai tragedi Kanjuruhan di Malang.
Menurutnya, dalam kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, Mabes Polri tidak hanya mencopot Kapolres Malang. Nico Afinta selaku Kapolda juga dicopot.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Tanda Tangani Berkas Kasus Brotoseno di Hari Brigadir J Tewas
Berkaca dari hal ini, ia meminta Kapolda Metro Jaya juga dicopot buntut keterlibatan anggotanya dalam obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kematian Brigadir J.
“Artinya pada tahapan itu, selaku Kapolda harus bertanggungjawab, pucuk pimpinan tertinggi mengatur anak buah dan mengelola anak buah,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di tubuh. Ia diduga menjadi korban pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, kasus kematiannya sempat disebut sebagai peristiwa tembak-menembak.
Puluhan anggota korps Bhayangkara turut terseret dalam perkara ini. Sebanyak tujuh di antara mereka dipecat sementara yang lainnya mendapatkan sanksi etik dan pemeriksaan internal.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni, Ferdy Sambo, Istri Sambo Putri Candrawathi, ajudan Sambo Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan pembantu Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Saat ini, mereka berlima sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Profil dan Sepak Terjang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.