JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito tidak mau banyak bicara menanggapi desakan mundur dari beberapa pihak.
Adapun desakan itu muncul dari para buruh dan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
"Saya enggak akan menjawab pertanyaan yang aneh itu," ucap Penny sambil berlalu usai konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022)
Di sisi lain, Penny juga mempersilakan siapapun untuk melaporkan BPOM ke Pengadilan Tata Usaha Negari (PTUN), Jakarta meski dia menilai, gugatan yang dilayangkan ke PTUN itu salah.
Baca juga: Berharap BPOM Dikuatkan secara Kelembagaan, Penny Singgung soal Perppu dan RUU POM
Adapun salah satu pihak yang menggugat BPOM adalah Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).
Ia menilai, KKI tidak paham dengan cara kerja pengawasan BPOM.
Kasus gagal ginjal akut adalah kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Distributor kimia yang memasok bahan baku oplosan tidak pernah mendapat sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dari BPOM. Bahan baku oplosan ini merupakan perbuatan ilegal di luar pengawasan BPOM.
"Ya enggak apa-apa silakan saja, (ajukan) gugatan itu. Tapi salah sekali ya melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali," tutur Penny.
Baca juga: BPOM: Pihak PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Lebih lanjut, Penny menyatakan, BPOM bakal didampingi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghadapi gugatan terkait gagal ginjal akut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BPOM akan didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Penny sendiri telah melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta pada Rabu (16/11/2022).
"Ya iyalah pasti (didampingi Kejagung), karena kejaksaan kan lawyer-nya pengacara negara, dia akan mendampingi BPOM," beber Penny.
Baca juga: Digugat ke PTUN, BPOM: Silakan Saja, tetapi Itu Salah Sekali
Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh meminta Kepala BPOM dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Mundur saat menyuarakan 5 tuntutan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Kesehatan pada Jumat (28/10/2022).
"Kita memberi waktu 7 hari dari sekarang, Menteri Kesehatan dan Kepala BPOM mundur dari jabatannya, kita minta itu disampaikan," ucap Ketua Dewan Komunikasi dan Media Partai Buruh Kahar S. Cahyono.
Kemudian dikutip Tribunnews, Anggota Komisi X DPR RI Robert J Kardinal juga menuntut agar Kepala BPOM Penny K Lukito ikut bertanggungjawab atas kejadian gangguan ginjal akut yang telah menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.
Pasalnya, BPOM telah gagal melakukan pengawasan dalam peredaran obat-obatan di masyarakat sehingga ratusan anak-anak tidak berdosa ikut menjadi korban.
“BPOM dan aparatnya yang ikut bertanggung jawab sebaiknya meletakkan jabatannya atas kelalaian mereka sehingga ratusan anak-anak ikut menjadi korban. Tidak perlu menunggu untuk dipecat,” tegas Robert, Kamis (3/11/2022).
Peristiwa ini juga harus menjadi bahan evaluasi dan instropeksi mendalam bagi BPOM dalam menjalankan fungsinya dalam pengawasan dan peredaran obat di dalam negeri.
"Sebab musibah ini terjadi lantaran BPOM tidak bekerja dengan baik, jadi sudah sepantasnya dipecat,” lanjut Robert J. Kardinal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.