Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambangi Jaksa Agung, BPOM Minta Dukungan dalam Kasus Gagal Ginjal

Kompas.com - 16/11/2022, 17:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menerima kunjungan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, pertemuan membahas sejumlah hal yang masih berkaitan terkait kasus gagal ginjal akut.

"Yang dibahas adalah pertemuan itu terkait dengan dukungan penegakan hukum terutama kasus yang sedang diselidiki oleh BPOM," ujar Ketut saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu sore.

Baca juga: Pimpinan Komisi IX Sebut BPOM Akan Diawasi PNS Khusus dalam Menjalankan Tugas

Ketut menyebutkan, pertemuan juga membahas soal dukungan dalam rangka pembuatan undang-undang atau peraturan perundang-undangan (perppu) terkait pengawasan obat dan makanan.

Selain itu, pertemuan juga membahas soal kemungkinan dari BPOM meminta bantuan hukum terkait dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dari beberapa pihak perusahaan.

"Nanti kita akan menyiapkan JPN (jaksa pengacara negara). Dan Pak Jaksa Agung dalam kesempatan tersebut menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum. Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak," ujar Ketut.

Baca juga: Merasa Jadi Korban Pemasok, PT Yarindo Farmatama Minta Dispensasi dari BPOM

Secara terpisah, Penny mengatakan bahwa kedatangannya terkait permintaan bantuan agar proses penegakan hukum kasus gagal ginjal akut berjalan lancar dan memberikan efek jera ke depan.

Ia juga melakukan diskusi dan meminta dukungan dari Kejaksaan Agung untuk penguatan BPOM.

"Karena memang tentunya BPOM membutuhkan perkuatan sebagai kelembagaannya sebagai otoritas obat dalam beberapa hal kami membutuhkan perppu dan selain juga tentunya untuk pengawasan obat dan makanan yang akan kami harapkan segera berproses kembali," ucap Penny.

Penny menambahkan, pihaknya dan Jaksa Agung juga membahas soal adanya gugatan terhadap BPOM yang diajukan Komunitas Konsumen Indonesia ke PTUN Jakarta terkait kasus obat sirup.

Baca juga: BPKN: Dengan Anggaran Besar, Tak Ada Audit BPOM, Artinya Kelalaian!

Gugatan itu dilayangkan pada 11 November 2022 dan telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menganggap BPOM RI telah melakukan perbuatan melawan hukum penguasa dan menilai lembaga tersebut melakukan sejumlah pembohongan publik.

"Ya tadi juga sudah kami bicarakan dan nanti dari Jamdatun akan mendampingi mmbantu mendampingi BPOM dalam hal ini. Karena pada intinya sebetulnya ada ketidakpemahaman saja dikaitkan dengan sistem pengawasan," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com