JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo meminta maaf secara langsung kepada Ibu dan Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.
Ucapan permintaan maaf tersebut disampaikan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat kedua orangtua Brigadir J dihadirkan menjadi saksi.
"Bapak dan ibu, saya sangat memahami perasaan ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi," kata Ferdy Sambo dalam sidang, Selasa (1/11/2022).
Selain itu, Ferdy Sambo juga menyebut sudah memohon ampun kepada Tuhan atas perbuatan penghilangan nyawa yang dilakukan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Di Hadapan Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Hanya Tuhan yang Berhak pada Nyawa Anak Saya
Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas mengatakan, ia siap bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuat.
"Saya yakin, saya berbuat salah dan saya bertanggungjawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," ujar Sambo.
Namun, di sisi lain, Ferdy Sambo mengatakan apa yang diperbuatnya dipicu dari aksi kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo mengatakan hal itu dengan penuh emosi ke arah orangtua Brigadir J dan nada bicara yang meninggi.
"Lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Yakin Istrinya Dilecehkan Brigadir J, Ferdy Sambo: Kita Buktikan di Persidangan
Ia juga mengatakan, bakal membuktikan kebenaran kasus kekerasan seksual yang dialami istrinya di persidangan nanti.
"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan," ujar Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang.
Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo Saat Ibu dan Ayah Brigadir J Masuk ke Ruang Sidang
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Ferdy Sambo Buka Masker Setelah Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Ayah Brigadir J
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.