Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Izinkan Hewan Rentan PMK Lakukan Perjalanan, asal Sudah Divaksinasi

Kompas.com - 15/11/2022, 10:55 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK merelaksasi aturan lalu lintas hewan rentan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) berbasiskan status vaksinasi.

Relaksasi ini dibuat lantaran tren penambahan kasus aktif PMK secara nasional terpantau menurun, walaupun masih terekam penambahan kasus di tingkat provinsi dalam jumlah yang tidak terlalu besar.

Relaksasi pun tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan yang berlaku mulai tanggal 12 November 2022.

Baca juga: Cerita Abah Mamad Kehilangan Banyak Hewan Ternak karena PMK, Berharap Bantuan Pemda

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Nasional, Wiku Adisasmito mengatakan, relaksasi dibuat lantaran pengetatan lalu lintas yang terlalu ketat turut berpengaruh kepada tersendatnya perputaran roda ekonomi dalam bidang pangan dan peternakan.

Beberapa masalah yang ditemui akibat pengetatan tersebut antara lain, terhambatnya suplai hewan untuk kebutuhan pembibitan dan indukan, terhambatnya suplai daging sebagai bahan baku pengolahan produk hewan, hingga berkurangnya pendapatan peternak yang merupakan pelaku utama perdagangan ternak rentan PMK.

Baca juga: Catat Nol Kasus Baru PMK, Sukoharjo Tetap Batasi Akses Keluar Masuk Hewan Ternak

"Melihat situasi penyakit dan perkembangan penanganan PMK, guna menstabilisasi suplai ternak dan produk hewan rentan PMK serta memulihkan kondisi ekonomi, relaksasi lalu lintas khususnya hewan rentan PMK menjadi penting untuk dilakukan," kata Wiku dalam siaran pers, Selasa (15/11/2022).

Wiku menjabarkan, ada beberapa bentuk relaksasi yang diatur dalam Surat Edaran tersebut.

Melalui beleid teranyar, masyarakat diizinkan untuk melalulintaskan hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah ke kabupaten/kota zona merah antar provinsi.

Syaratnya, hewan ternak minimal sudah divaksin PMK dosis pertama atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK dengan waktu pengujian maksimal 1 minggu sebelum keberangkatan.

Baca juga: 695 Hewan Ternak Terjangkit PMK di Sumbawa, 4 Ekor Mati

Syarat ini berlaku tidak hanya untuk tujuan dipotong, melainkan juga untuk tujuan yang lebih luas, yaitu untuk tujuan perdagangan.

"Lalu lintas hewan rentan PMK untuk tujuan perdagangan antar kabupaten/kota zona merah di dalam satu provinsi juga dapat dilakukan dengan syarat hewan yang akan dilalulintaskan hanyalah hewan yang telah menerima minimal vaksin PMK dosis pertama," jelas Wiku.

Surat Edaran ini turut mengatur lalu lintas hewan rentan PMK untuk tujuan pembibitan dan indukan baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota di dalam satu provinsi.

Syaratnya, hewan yang akan dilalulintaskan hanya hewan rentan PMK yang telah menerima vaksin PMK dosis pertama dan kedua.

Baca juga: Saat Inggris Alami Wabah PMK, 6 Juta Hewan Ternak Disembelih

Namun demikian, ada larangan melalulintaskan baik hewan maupun produk hewan segar rentan PMK yang berasal dari kabupaten/kota zona merah menuju kabupaten/kota zona hijau, zona kuning, dan putih; dari kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona hijau dan zona putih; dan dari kabupaten/kota zona putih menuju zona hijau.

Selanjutnya, Provinsi Bali boleh melalulintaskan hewan rentan PMK dan produknya antar kabupaten/kota di Provinsi Bali, menyusul aktifnya Bali menggencarkan vaksinasi selama 2 bulan terakhir hingga mencakup hampir 75 persen populasi ternak tervaksinasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com