Salin Artikel

Satgas Izinkan Hewan Rentan PMK Lakukan Perjalanan, asal Sudah Divaksinasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK merelaksasi aturan lalu lintas hewan rentan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) berbasiskan status vaksinasi.

Relaksasi ini dibuat lantaran tren penambahan kasus aktif PMK secara nasional terpantau menurun, walaupun masih terekam penambahan kasus di tingkat provinsi dalam jumlah yang tidak terlalu besar.

Relaksasi pun tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan yang berlaku mulai tanggal 12 November 2022.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Nasional, Wiku Adisasmito mengatakan, relaksasi dibuat lantaran pengetatan lalu lintas yang terlalu ketat turut berpengaruh kepada tersendatnya perputaran roda ekonomi dalam bidang pangan dan peternakan.

Beberapa masalah yang ditemui akibat pengetatan tersebut antara lain, terhambatnya suplai hewan untuk kebutuhan pembibitan dan indukan, terhambatnya suplai daging sebagai bahan baku pengolahan produk hewan, hingga berkurangnya pendapatan peternak yang merupakan pelaku utama perdagangan ternak rentan PMK.

"Melihat situasi penyakit dan perkembangan penanganan PMK, guna menstabilisasi suplai ternak dan produk hewan rentan PMK serta memulihkan kondisi ekonomi, relaksasi lalu lintas khususnya hewan rentan PMK menjadi penting untuk dilakukan," kata Wiku dalam siaran pers, Selasa (15/11/2022).

Wiku menjabarkan, ada beberapa bentuk relaksasi yang diatur dalam Surat Edaran tersebut.

Melalui beleid teranyar, masyarakat diizinkan untuk melalulintaskan hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah ke kabupaten/kota zona merah antar provinsi.

Syaratnya, hewan ternak minimal sudah divaksin PMK dosis pertama atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK dengan waktu pengujian maksimal 1 minggu sebelum keberangkatan.

Syarat ini berlaku tidak hanya untuk tujuan dipotong, melainkan juga untuk tujuan yang lebih luas, yaitu untuk tujuan perdagangan.

"Lalu lintas hewan rentan PMK untuk tujuan perdagangan antar kabupaten/kota zona merah di dalam satu provinsi juga dapat dilakukan dengan syarat hewan yang akan dilalulintaskan hanyalah hewan yang telah menerima minimal vaksin PMK dosis pertama," jelas Wiku.

Surat Edaran ini turut mengatur lalu lintas hewan rentan PMK untuk tujuan pembibitan dan indukan baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota di dalam satu provinsi.

Syaratnya, hewan yang akan dilalulintaskan hanya hewan rentan PMK yang telah menerima vaksin PMK dosis pertama dan kedua.

Namun demikian, ada larangan melalulintaskan baik hewan maupun produk hewan segar rentan PMK yang berasal dari kabupaten/kota zona merah menuju kabupaten/kota zona hijau, zona kuning, dan putih; dari kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona hijau dan zona putih; dan dari kabupaten/kota zona putih menuju zona hijau.

Selanjutnya, Provinsi Bali boleh melalulintaskan hewan rentan PMK dan produknya antar kabupaten/kota di Provinsi Bali, menyusul aktifnya Bali menggencarkan vaksinasi selama 2 bulan terakhir hingga mencakup hampir 75 persen populasi ternak tervaksinasi.

Wiku bilang, aturan ini ditetapkan dengan harapan menstabilkan stok ternak dan pangan di wilayah Bali namun tetap berupaya mengamankan Bali sebagai tempat perhelatan KTT G20 dari PMK dengan tetap memperketat lalu lintas ternak dan produknya dari dan ke luar Provinsi Bali.

"Ke depannya, akan dilakukan relaksasi bertahap untuk lalu lintas ternak dan produknya sambil terus memantau kondisi Bali yang kemudian akan diatur di dalam surat edaran terbaru setelah acara KTT G20 selesai dilaksanakan," ungkap Wiku.

Lebih lanjut Wiku berharap, penetapan aturan lalu lintas hewan rentan PMK berbasis status vaksinasi hewan dapat semakin meningkatkan laju vaksinasi PMK secara nasional.

Oleh karena itu, Wiku mengimbau pemerintah untuk menggencarkan upaya vaksinasi ke ternak rentan PMK. Dia pun mengimbau agar para peternak dapat kooperatif saat ternaknya akan divaksin.

"Kami dapat sampaikan bahwa vaksin PMK aman sehingga peternak tidak perlu ragu dan khawatir," tegas Wiku.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/10551851/satgas-izinkan-hewan-rentan-pmk-lakukan-perjalanan-asal-sudah-divaksinasi

Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke