JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap merekomendasikan vaksinasi meningitis meningokokus untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid meski vaksin meningitis sudah dihapus dari syarat perjalanan umrah.
Vaksinasi meningitis bisa didapatkan di layanan vaksinasi internasional.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah.
"Untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," demikian salinan SE dikutip Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Kemenkes Tetapkan Perjalanan Umrah Tak Perlu Vaksin Meningitis
Vaksinasi meningitis juga masih diwajibkan untuk jemaah haji. Ketentuan ini mengacu pada nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri Nomor 211-1246.
"Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan bisa umrah," demikian bunyi SE itu.
Lebih lanjut, Kemenkes tetap memberikan keleluasaan bagi jemaah umrah yang mau melaksanakan vaksinasi meningitis dengan mengunjungi sentra vaksinasi internasional.
Sebab, vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilalukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu.
"Bagi jamaah umrah yang tetap ingin melaksanan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," tulis SE yang ditandatangani Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha tersebut.
Baca juga: Vaksin Meningitis Masih Berlaku untuk Umrah, Kemenkes Tunggu Surat Resmi Kemenkes Arab Saudi
Sebelumnya diberitakan, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menegaskan bahwa vaksinasi meningitis bukan syarat wajib bagi jemaah umrah, termasuk jemaah umrah Indonesia.
Hal itu ia tegaskan ketika menjawab pertanyaan awak media setelah bertemu dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Senin (24/10/2022) siang.
"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," ungkap Tawfiq dalam jumpa pers di kantor Kementerian Agama, ketika ditanya soal kewajiban vaksinasi meningitis.
Pada saat yang sama, kata Tawfiq, Kerajaan Arab Saudi juga menghapus syarat-syarat kesehatan bagi jemaah umrah yang akan datang ke Tanah Suci, termasuk bagi jemaah Indonesia.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa batas usia jemaah umrah 65 tahun pun telah dihapus.
Sementara itu, Kementerian Agama berharap agar angin segar dari Kerajaan Arab Saudi ini dapat ditindaklanjuti Kementerian Kesehatan melalui beleid resmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.