Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut 3 Perusahaan Ini Dapat Suplai PG yang Tercemar EG-DEG dari CV Chemical Samudera

Kompas.com - 12/11/2022, 06:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa ada tiga perusahaan farmasi yang mendapatkan suplai zat bahan baku pelarut obat sirup dari CV Chemical Samudera (CV CS).

Pipit menyebut, ketiga perusahaan itu adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry (AF), PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), PT Yarindo Farmatama.

“AF, UPI dan Yarindo,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu (11/11/2022) malam.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, dan Kewenangan BPOM

Adapun CV Chemical Samudera merupakan salah satu pemasok bahan pelarut untuk obat.

Akan tetapi, temuan terbaru dari Bareskrim mengungkapkan bahwa bahan pelarut obat, termasuk propylene glycol (PG), dari CV Chemical Samudera itu tercemar dengan zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas.

Ambang batas kandungan EG dan DEG dalam obat sirup yaitu hanya 0,1 miligram/mililiter.

Pipit mengatakan, zat pelarut obat atau PG dari CV Chemical Samudera itu mengandung cemaran EG dan DEG hingga 30 persen.

Pipit juga mengatakan, CV Chemical Samudera diduga mengoplos zat pelarut obat dengan kandungan berbahaya di luar batas aman itu.

“Ternyata ditemukan CV CS diduga sebagai pemasok, tapi mengoplos dari PG ternyata ada kandungan EG dan DEG sebesar 30 persen,” ucap dia.

Baca juga: CV Budiarta Harap Ada Tim Independen Usut Kasus Bahan Baku Obat Sirup

Lebih lanjut, Pipit mengatakan, pihaknya sedang mendalami kandungan bahan baku obat sirup dan memintai keterangan pihak terkait di CV Chemical Samudera.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan memeriksa perusahaan lain yang mendapat suplai bahan baku dari CV Chemical Samudera.

“Bukan hanya itu saja, siapa yang disuplai oleh CV SC juga diperiksa, baik itu perusahaan farmasi, maupun makanan itu harus diperiksa, karena itu bahan berbahaya,” tegasnya.

Sebagai informasi, kandungan EG dan DEG dalam obat sirup menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca juga: Bareskrim Akan Dalami Dugaan Kelalaian Pengawasan BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Hingga 6 November kemarin, sudah terdata ada 195 anak anak meninggal dunia akibat kasus gagal ginjal akut.

Pemerintah juga telah menarik puluhan obat sirup yang diduga tercemar kandungan EG dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas yang diproduksi oleh PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com