Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu dalam Keramik, Dua WN Iran Ditangkap Polisi

Kompas.com - 11/11/2022, 15:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dan menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Iran terkait kasus pengedaran narkoba jenis sabu dalam kemasan keramik.

Adapun pengedaran narkoba tersebut merupakan kelompok Narcotics Kitchen Lab Iranian, jaringan internasional Indonesia-Jerman.

"Dari pengungkapan ini ditangkap dua tersangka yang merupakan warga negara asing dari Iran atas nama MHD dan atas nama AK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: 7 Kurir Narkoba Senilai Rp 10 Miliar Ditangkap, Bandar WN Malaysia Masih Buron

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menetapkan seorang buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial S.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, DPO itu juga merupakan warga negara Iran.

"Salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO karena dia sebagai pengendali. Posisi di mana dan seterusnya masih pendalaman tim penyidik kami dengan teman dari Bea Cukai," ujar Jayadi.

Adapun dalam kasus ini, penyidik juga menyita 9,3 kg sabu. Rinciannya, dari tersangka AK ada sabu siap edar sebanyak 5,3 kg serta dari MHD disita 4 kg sabu bubuk.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, yaitu satu unit ponsel dan paspor dari tersangka MHD. Kemudian, dua ponsel dan alat produksi sabu dari tersangka AK.

Jayadi mengungkapkan bahwa para tersangka menyelundupkan narkoba jenis sabu di dalam sela-sela keramik.

"Modus operandinya mereka menyelundupkan barang bukti dengan menyembunyikan barang bukti jenis sabu itu di dalam atau di sela-sela contoh keramik seperti yang rekan saksikan ini, di bawahnya itu diselipkan narkotika jenis sabu," kata Jayadi.

Baca juga: Kerja Sama dengan Bareskrim, Dewan Pers Minta Polisi Tak Kriminalisasi Jurnalis

Para tersangka dijerat primer Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I.

Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ditambah pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Lebih subsider, Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com