Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/11/2022, 21:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), Hermansyah Hutagalung mengatakan salah satu kliennya yang menjabat direktur diperiksa di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Hermansyah mengatakan, penyidik banyak menanyakan soal bahan baku asal pembuatan obat sirup yang diproduksi oleh PT Universal Pharmaceutical Industries.

Adapun sejumlah obat dari PT Universal terdeteksi memiliki cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman sehingga mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Kita dampingi hari ini mungkin ada 20 pertanyaan dari penyidik fokusnya tentang pengungkapan dari mana bahan baku itu dibeli, lalu kandungan bahan bakunya bagaimana, supplier-nya siapa,” kata Hermansyah di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Bahan Baku Obat Sirup Ternyata Oplosan, PT Yarindo Farmatama: Kami Sudah Ditipu Pemasok!

Menurut Hermansyah, bahan baku dari obat sirup yang diproduksi PT Universal dari awal sudah terkontaminasi oleh EG dan DEG.

Ia mengatakan, perihal cemaran dalam bahan baku obat sirup itu seharusnya menjadi tangung jawab Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak penyuplai bahan baku.

“Jadi kita mengungkapkan bahan baku itu sendiri sudah tercemar kandungan EG DEG. Jadi kita pastikan persoalannya ada di bahan baku bukan di UPI, persoalan bahan baku itu haruslah menjadi tanggung jawab BPOM sendiri, suplier sendiri juga,” ungkapnya.

Hermansyah mengungkapkan bahwa PT Universal tidak memiliki alat untuk mengecek kandungan EG dan DEG dalam bahan baku obat.

Baca juga: Distributor Ternyata Palsukan Bahan Baku Obat Sirup, Masukkan EG dan DEG Murni

Menurut dia, BPOM dan penyuplai bahan baku obat sirup yang memiliki alat untuk mengecek kandungan EG dan DEG tersebut.

Dalam pemeriksaan tadi, menurutnya, PT Universal juga melaporkan empat penyuplai bahan baku obat sirup tersebut.

“Karena kita tidak punya alat untuk mengecek EG DEG itu sendiri,” tutur dia.

Selain itu, Hermansyah mengak kliennya rugi karena banyak obat sirup produksi PT Universal yang ditarik BPOM.

Padahal, menurut dia, tidak semua obat yang ditarik mengandung prepilin glikol (PG) atau bahan baku pelarut pada obat sirop.

Baca juga: BPOM Ungkap Bahan Baku Obat Sirup Tercemar EG Berasal dari Perusahaan-perusahaan Ini

Ia menyebut hanya tiga obat sirup yang mengandung PG dari total 14 obat sirup yang ditarik. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut nama-nama tiga obat tersebut.

“Obat kita dari produk farmasi kita semuanya walaupun tidak mngndung PG juga semuanya dicabut,” ucapnya.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com