Salin Artikel

Dipasok Bahan Baku Obat Sirup yang Tercemar, PT Universal Tuntut BPOM Tanggung Jawab

Hermansyah mengatakan, penyidik banyak menanyakan soal bahan baku asal pembuatan obat sirup yang diproduksi oleh PT Universal Pharmaceutical Industries.

Adapun sejumlah obat dari PT Universal terdeteksi memiliki cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman sehingga mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Kita dampingi hari ini mungkin ada 20 pertanyaan dari penyidik fokusnya tentang pengungkapan dari mana bahan baku itu dibeli, lalu kandungan bahan bakunya bagaimana, supplier-nya siapa,” kata Hermansyah di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Menurut Hermansyah, bahan baku dari obat sirup yang diproduksi PT Universal dari awal sudah terkontaminasi oleh EG dan DEG.

Ia mengatakan, perihal cemaran dalam bahan baku obat sirup itu seharusnya menjadi tangung jawab Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak penyuplai bahan baku.

“Jadi kita mengungkapkan bahan baku itu sendiri sudah tercemar kandungan EG DEG. Jadi kita pastikan persoalannya ada di bahan baku bukan di UPI, persoalan bahan baku itu haruslah menjadi tanggung jawab BPOM sendiri, suplier sendiri juga,” ungkapnya.

Hermansyah mengungkapkan bahwa PT Universal tidak memiliki alat untuk mengecek kandungan EG dan DEG dalam bahan baku obat.

Menurut dia, BPOM dan penyuplai bahan baku obat sirup yang memiliki alat untuk mengecek kandungan EG dan DEG tersebut.

Dalam pemeriksaan tadi, menurutnya, PT Universal juga melaporkan empat penyuplai bahan baku obat sirup tersebut.

“Karena kita tidak punya alat untuk mengecek EG DEG itu sendiri,” tutur dia.

Selain itu, Hermansyah mengak kliennya rugi karena banyak obat sirup produksi PT Universal yang ditarik BPOM.

Padahal, menurut dia, tidak semua obat yang ditarik mengandung prepilin glikol (PG) atau bahan baku pelarut pada obat sirop.

Ia menyebut hanya tiga obat sirup yang mengandung PG dari total 14 obat sirup yang ditarik. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut nama-nama tiga obat tersebut.

“Obat kita dari produk farmasi kita semuanya walaupun tidak mngndung PG juga semuanya dicabut,” ucapnya.

Hermansyah juga mengungkapkan, dampak dari ditariknya obat tersebut membuat banyak tenaga kerja di PT Universal kehilangan pekerjaan.

“Efeknya seluruh tenaga kerja tidak bekerja keluarganya juga terancam juga tidak bekerja,” tutur dia.

BPOM tak mengawasi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya distribusi bahan baku obat sirup oplosan yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman oleh perusahaan kimia biasa. Perusahaan itu yakni CV Samudera Chemical.

Perusahaan ini mengoplos cairan EG dan DEG murni dengan air. Padahal, EG dan DEG ini diperbolehkan sebatas cemaran atau reaksi kimia yang terjadi dengan ambang batas tertentu.

Seharusnya, bahan baku untuk produksi obat sirup harus didapatkan dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memenuhi ketentuan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, bahan baku oplosan ini merupakan perbuatan ilegal di luar pengawasan BPOM.

Kemudian, menurut dia, bukan tanggung jawab BPOM melakukan pengawasan karena perusahaan distribusi tersebut tidak pernah mendapat izin terkait pemenuhan CDOB.

"Bukan tanggung jawab BPOM untuk melakukan pengawasan. Kalau ini dalam pengawasan BPOM, ini enggak akan pernah beri izin karena ini tidak memenuhi cara distribusi obat yang baik (CDOB)," kata Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/10/21395991/dipasok-bahan-baku-obat-sirup-yang-tercemar-pt-universal-tuntut-bpom

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke