Hermansyah juga mengungkapkan, dampak dari ditariknya obat tersebut membuat banyak tenaga kerja di PT Universal kehilangan pekerjaan.
“Efeknya seluruh tenaga kerja tidak bekerja keluarganya juga terancam juga tidak bekerja,” tutur dia.
Baca juga: Daftar 73 Obat Sirup yang Izin Edarnya Ditarik BPOM karena Etilen Glikol
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya distribusi bahan baku obat sirup oplosan yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman oleh perusahaan kimia biasa. Perusahaan itu yakni CV Samudera Chemical.
Perusahaan ini mengoplos cairan EG dan DEG murni dengan air. Padahal, EG dan DEG ini diperbolehkan sebatas cemaran atau reaksi kimia yang terjadi dengan ambang batas tertentu.
Dengan cairan EG dan DEG murni yang dicampurkan, maka membuat tingkat pencemaran mencapai 99 persen sehingga berbahaya untuk tubuh.
Seharusnya, bahan baku untuk produksi obat sirup harus didapatkan dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memenuhi ketentuan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, bahan baku oplosan ini merupakan perbuatan ilegal di luar pengawasan BPOM.
Kemudian, menurut dia, bukan tanggung jawab BPOM melakukan pengawasan karena perusahaan distribusi tersebut tidak pernah mendapat izin terkait pemenuhan CDOB.
"Bukan tanggung jawab BPOM untuk melakukan pengawasan. Kalau ini dalam pengawasan BPOM, ini enggak akan pernah beri izin karena ini tidak memenuhi cara distribusi obat yang baik (CDOB)," kata Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.