Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Laporan Kecurangan Pemilu TSM yang Ngarang Tak Akan Diterima MK"

Kompas.com - 10/11/2022, 01:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi 2015-2020, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memiliki sikap tegas dalam menghadapi aduan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Berdasarkan pengalamannya, MK tidak akan mengacuhkan aduan kecurangan pemilu TSM yang dianggap mengada-ada.

"Soal TSM itu memang sebetulnya Mahkamah Konstitusi sudah mengambil sikap, kalau TSM-nya itu nyata-nyata terjadi pasti akan diperiksa," kata Palguna dalam diskusi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Rabu (9/11/2022) di Hotel Atlet Century, Jakarta.

"Tapi kalau cuma ngarang-ngarang--soal ngarangnya Anda setuju atau tidak itu soal lain, itu tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi," ungkap dia.

Baca juga: Usung Anies, Nasdem Dinilai Patahkan Isu Pemilu 2024 Settingan

Menurut Palguna, aduan yang "mengarang-ngarang" ini tampak dari aduan yang tidak menyertakan bukti kuat sama sekali, namun pengadu menyimpulkan terjadi kecurangan TSM.

MK disebut akan memerhatikan hal-hal yang fundamental seperti itu.

"Tapi kalau yang dari awal nyata-nyata sudah ada pelanggan dan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi ... akhirnya Mahkamah Konstitusi mengambil sikap juga,' tambah Palguna.

Dalil pelanggaran TSM sendiri telah berkali-kali diperiksa dan diputuskan oleh MK, tidak hanya dalam pemilu tingkat nasional, namun justru banyak dalam pilkada.

Baca juga: Pilpres 2024 Jatah Prabowo, Hasto Sebut Jokowi Ingin Bangun Harapan Sambut Pemilu

Putusan mengenai dalil TSM ini paling banyak ditemui dalam sengketa pilkada, utamanya pada rentang 2008-2013.

Jurnal Konstitusi Volume 9, Nomor 1, Maret 2012, yang diterbitkan oleh MK secara khusus memuat hasil kajian peneliti MK tentang tafsir konstitusional putusan TSM MK dalam rentang 2008-2011.

Sepanjang tahun 2008-2011, MK memutus 32 perkara pilkada dengan dalil pelanggaran TSM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com