Dari September hingga November 2021, sudah Rp 6 miliar telah dipersembahkan kepada jenderal polisi.
Sejak berusaha di daerah konsensi tanpa izin yang masuk wilayah Polres Bontang itu, yakni sejak Juli 2020 hingga November 2021, Ismail Bolong memperoleh margin laba antara Rp 5 hingga 10 miliar (Kompas.com, 06/11/2022).
Ismail mengaku, dana yang disajikan ke petinggi Polri itu untuk mengamankan usahanya agar tidak diusik oleh aparat di lapangan dan mendapat perlindungan dari yang “di atas”.
Walau pada akhirnya Ismail Bolong telah membantah rekaman videonya yang sempat viral, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menengarai kasus Ismail Bolong tidak terlepas dari dugaan “perang bintang” yang melibatkan penggede-penggede kepolisian (Kompas.com, 07/11/2022).
Ismail Bolong mengaku dirinya terpaksa membuat video pengakuan adanya setoran ke Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto karena ditekan bekas Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Hendra Kurniawan, jauh sebelum kasus pembunuhan Brigadir Yoshua terjadi.
Hendra dikenal berada di kubu Ferdy Sambo bersama beberapa petinggi Polri lainnya.
Terlepas dari benar tidaknya kasus Ismail Bolong, Menko Polhukam meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka kasus-kasus pertambangan dan keterkaitannya dengan Ismail Bolong.
Tidak itu saja, KPK harus berani membongkar modus korupsi dan mafia pertambangan. Mafia tambang ilegal bisa tetap eksis karena keterlibatan polisi dan militer yang ikut “bermain” di dalamnya.
Dari catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dari 151 titik aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur, hanya tiga kasus yang sedang dalam proses hukum (Kompas.com, 6/11/2022).
Dengan demikian, kasus Ismail Bolong harusnya dijadikan “entry point” bagi pemberesan kasus-kasus tambang ilegal yang marak di berbagai daerah.
Harus diakui, aktivitas bisnis tambang seperti yang dilakukan Ismail Bolong nyatanya hanyalah memberikan keuntungan ekonomi bagi oligarki yang bersekongkol dengan oknum aparat, oknum politisi, dan oknum aparat hukum.
Cara-cara seperti ini tentu saja menimbulkan dampak destruktif yang maha luas, yakni kehancuran sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Para pemodal, broker politik, dan cukong pilkada malah menjadi agen pengaturan kebijakan di bidang pertambangan dan kehutanan, bahkan rotasi jabatan di pemerintahan daerah.
Hal tersebut makin memperjelas fakta bahwa pertambangan tidak sebatas urusan bisnis semata, tetapi juga meluas hingga ke skenario politik dan iklim demokrasi lokal.
Terhitung sejak 2005, yakni pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, sudah puluhan hingga ratusan kepala daerah dicokok dan menjadi tersangka kasus rasuah, baik oleh KPK maupun oleh Kejaksaan.