JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berlaku sama untuk pendatang baru maupun petahana.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa baik petahana maupun pendatang baru, mereka sama-sama perlu menghimpun syarat dukungan berupa fotokopi KTP yang kemudian akan diverifikasi KPU RI.
"Harus terpenuhi dulu syarat dukungan, syarat dukungan itu harus disampaikan pada teman-teman di KPU provinsi, agar dimulai awal Desember 2022 ini," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
"Bakal calon yang memenuhi syarat dukungan itu lah yang dapat digunakan untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023," ia menambahkan.
Baca juga: Mengenal DPD Beserta Tugas dan Fungsinya
Syarat dukungan ini diatur dalam Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jumlah dukungan minimal itu bervariasi, tergantung pada jumlah pemilih di provinsi yang akan direpresentasikan bakal calon anggota DPD:
1. Minimal 1.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih kurang dari 1 juta
2. Minimal 2.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 1-5 juta
3. Minimal 3.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 5-10 juta
4. Minimal 4.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 10-15 juta
5. Minimal 5.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 15 juta
Baca juga: Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Persyaratan bagi petahana calon anggota DPD ini berbeda dengan persyaratan bagi "petahana" calon partai politik peserta pemilu.
Dalam UU Pemilu, lewat Pasal 173, parlemen membuat ketentuan bahwa partai-partai yang duduk di DPR RI hasil pemilu sebelumnya tidak perlu diverifikasi faktual jelang pemilu berikutnya.
Ketentuan ini kemudian dikuatkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020.
Hasyim menganggap, bila calon anggota DPD petahana menginginkan ketentuan sejenis, maka mereka perlu mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pula.
Baca juga: KPU Uji Publik Rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPD
Nantinya, verifikasi faktual atas syarat dukungan calon anggota DPD akan dilakukan dengan metode sampel, sebagaimana dilakukan KPU RI terhadap partai-partai politik nonparlemen yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.