JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar kembali menggelar sosialisasi teknis untuk mengunggah data perbaikan administrasi kepada lima parpol yang memenangkan sengketa atas KPU, Senin (7/11/2022) malam.
Kelima parpol itu yakni Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, PRIMA, dan PKP. Kelimanya memenangkan sengketa setelah Bawaslu mengabulkan sebagian pokok permohonan yang mereka ajukan.
Baca juga: 9 November, KPU Buka Sipol untuk 5 Parpol Pemenang Sengketa
"Malam ini KPU adakan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Senin.
Diketahui, kelima partai tersebut sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Berdasarkan Pasal 462 Undang-undang Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu maksimum 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Ketua KPU: Ijazah Jokowi Benar dan Sah
"Rabu (9/11/2022), baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," ujar Idham.
Dalam putusan Bawaslu RI, partai-partai yang menang sengketa punya waktu 1x24 jam untuk melengkapi berkas-berkas itu.
"KPU akan melaksanakan apa yang menjadi Putusan Bawaslu tersebut dan KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.