Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ungkap Alasan Usulkan Pergantian Anggota KPUD Serentak pada 2023

Kompas.com - 06/11/2022, 14:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

KUTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku memiliki alasan di balik penetapan tahun 2023 sebagai saat yang tepat untuk mengisi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota secara serentak.

Pertama, KPU RI sebagai pemegang wewenang pembentukan tim seleksi calon anggota KPU daerah, baru melantik jajaran komisioner anyar pada April 2022, termasuk dirinya.

"Tidak mungkin KPU pusat, begitu dilantik, lalu melakukan seleksi ulang," ujar Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Ia mengatakan, usul diakhirinya masa jabatan anggota KPU daerah serentak pada 2023 tidak sepenuhnya ideal. Tetapi, 2023 dianggap waktu paling awal untuk melakukannya.

"Kalau ngomong ideal, kan (seharusnya) sebelum tahapan dimulai (14 Juni 2022)," ujarnya.

Baca juga: KPU Klaim Tak Ada Alasan Politis di Balik Usul Pergantian Anggota KPUD pada 2023

Hasyim juga menepis anggapan bahwa anggota-anggota baru KPU daerah sebaiknya dilantik pada 2024, bersamaan dengan berakhirnya tahapan pemilu.

Ia menilai hal tersebut tidak efektif, walaupun kekhawatiran munculnya unsur politis mencuat jika para anggota baru KPU daerah dilantik setahun sebelum Pemilu 2024.

Hasyim beranggapan bahwa pelantikan pada 2023 masih memberikan cukup waktu dan ruang gerak untuk para anggota terpilih KPU daerah mempersiapkan Pemilu 2024.

"Desain (pemilu) lima tahunnya masih nanti 2029. Iya, kan? Itu masih jauh," kata Hasyim.

"Di tengah-tengah periode 2024 ke 2029 tidak ada pemilu," ujarnya menambahkan.

Baca juga: Masa Bakti Anggota KPU Daerah Diusulkan Berakhir Serentak pada 2023

Sebelumnya diberitakan, masa bakti anggota KPU provinsi dan kota/kabupaten yang menjabat sampai 2024 dan 2025 diusulkan berakhir serentak pada 2023.

Usul ini rencananya akan dimasukkan menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mulanya disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Pengisian jabatan anggota KPU provinsi diusulkan pada Mei 2023, sedangkan KPU kota/kabupaten Juli 2023.

Anggota KPU daerah yang seharusnya menjabat lebih lama dari itu diusulkan menerima kompensasi penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya.

Baca juga: KPU Segera Rapat Pleno Tentukan Hasil Verifikasi Faktual Parpol

Menurut Hasyim, penyesuaian masa bakti ini dilakukan dalam rangka desain keserentakan pemilu mulai 2024 dan ke depannya.

Sebab, saat ini tanggal habis masa jabatan para anggota KPUD sangat bervariasi.

Hasyim mengklaim, rekrutmen yang tidak serentak ini menimbulkan kesulitan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu.

Ia memberi contoh, di beberapa daerah, ada anggota KPU yang masa jabatannya habis mendekati pemungutan suara.

Sesuai ketentuan, bila usul ini diterima, maka seleksi pemilihan akan dimulai setidaknya pada Desember 2022.

Baca juga: KPU Klaim Tak Ada Alasan Politis di Balik Usul Pergantian Anggota KPUD pada 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com