Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Sekda Papua Terkait Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

Kompas.com - 07/11/2022, 11:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyandung Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ridwan diperiksa penyidik di Markas Korps Brimob Polda Papua pada Sabtu (5/11/2022).

"Didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Usai Periksa Lukas Enembe, KPK Geledah 3 Lokasi di Jayapura

Sebagai informasi, Ridwan juga pernah dipanggil penyidik untuk didalami pengetahuannya terkait penggunaan dana APBD Pemprov Papua pada 18 Oktober.

Pada hari yang sama penyidik KPK juga memeriksa Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat, Noldy Taroreh. Ia didalami terkait sejumlah proyek yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Selain dua pejabat Pemerintah Provinsi Papua itu, KPK juga memeriksa 7 orang saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Komisaris PT. Tabi Bangun Papua, Bonny Pirono; Staf Finance PT. Tabi Bangun Papua, Meike; Staf PT Tabi Bangun Papua, Yani Ardniningrum; dan karyawan perusahaan tersebut Rijatono Lakka.

Baca juga: Usai Periksa Lukas Enembe, KPK Geledah 3 Lokasi di Jayapura

Kemudian, Direktris CV Walibhu, Irianti Yuspita; Komanditer CV Walibhu, Razwel Patrick Williams Bonay; Staf CV Walibhu, Irma Imelda; dan seorang dari pihak swasta bernama Rijatono Lakka.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Luas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua. Pengacaranya menyebut Lukas menerima Rp 1 miliar.

Baca juga: KPK Periksa Lukas Enembe Selama 2 Jam di Kediaman Pribadinya

Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. KPK menjadwalkan Lukas diperiksa sebagai saksi di Polda Papua pada 12 September. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Pada 26 September, KPK kembali memanggil Lukas untuk diperiksa sebagai tersangka di Jakarta. Namun, politikus Partai Demokrat itu kembali absen.

Pengacara Lukas beberapa kali mendatangi gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menyampaikan kondisi kesehatan Luaks. Mereka juga meminta Lukas diizinkan berobat di Singapura.

Baca juga: 1,5 Jam Pemeriksaan KPK di Kediaman Lukas Enembe di Jayapura...

Namun, KPK dan pengacara Lukas berbeda pandangan. Lembaga antirasuah tetap meminta Lukas diperiksa di Jakarta terlebih dahulu sementara pihak Lukas menantang pemeriksaan dilakukan di Jayapura.

KPK akhirnya mengirim tim medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik memeriksa Lukas di kediamannya pada Kamis (3/11/2022). Pemeriksaan itu didampingi langsung Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut Firli, keberlanjutan kasus Lukas bergantung laporan hasil pemeriksaan tim penyidik dan tim medis dari IDI.

"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com