JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo terhadap dirinya terkait pemadaman siaran televisi (TV) analog.
Mahfud menganggap biasa, ketika seseorang mengajukan gugatan ke pengadilan atas peristiwa tertentu.
"Ya silakan saja. Itu biasa di koran tiap hari, orang nuntut orang," kata Mahfud ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Mahfud Respons Hary Tanoe soal Pemadaman Siaran TV Analog: Kita Siap Berdebat
Mahfud menyatakan, setiap orang bisa menuntut siapa pun, termasuk dirinya. "Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang," ujarnya.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan, dirinya siap menghadapi Hary Tanoe atau siapa saja yang akan menuntutnya terkait persoalan migrasi televisi.
Di sisi lain, dia mengeklaim bahwa hampir seluruh masyarakat sudah siap bermigrasi ke TV digital.
"Ini jangan dikatakan, ini tak siap. 98 persen masyarakat sudah siap," imbuh dia.
Mahfud menambahkan, pemerintah juga sudah membentuk posko untuk membantu masyarakat yang belum bermigrasi televisi.
"Yang tidak siap itu, sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum siap, datang ke posko nanti dibantu, yang 2 persen dari Jabodetabek. Dan 209 kabupaten kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua," tegasnya.
Baca juga: Siaran TV Analog Dimatikan, Pedagang STB di Bekasi Laris Manis
Sebelumnya dikutip Kompas.tv, Hary Tanoesoedibjo melayangkan surat terbuka kepada pemerintah. Ia memprotes terkait pemadaman siaran TV analog dan menyebut ada ancaman dari Menko Polhukam Mahfud MD.
MNG Group sendiri merupakan grup media yang terdiri dari RCTI, MNCTV, INews, dan GTV.
"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," tulis pengusaha yang akrab disapa HT ini dalam akun instagram pribadinya, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: 7 Channel TV Analog yang Bandel Menghilang Setelah Diancam Mahfud MD
HT mengatakan, pihaknya belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off.
Sehingga menurutnya, secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan Analog Switch Off.
HT juga akan mengajukan gugatan perdata atau pidana terhadap pemerintah, atas kebijakan tersebut.
"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menko Polhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.