Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejanggalan Kematian Brigadir J Bermula Ketika Sang Adik Tak Angkat Telepon Keluarga

Kompas.com - 04/11/2022, 05:38 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Roslin Simanjuntak telah mencium kejanggalan dalam kasus kematian keponakannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sejak awal.

Ia telah curiga ketika mendapatkan kabar Yosua meninggal pada 8 Juli 2022.

Kecurigaan muncul karena Roslin kesulitan menghubungi adik Yosua, Mahareza Rizky, yang juga bekerja sebagai anggota kepolisian di Jakarta.

“Setelah kami pertama menelepon Reza, dia enggak mau angkat. Selama ini kan saya dekat dengan Reza, ketika saya telepon pasti di angkat,” sebut Roslin dikutip dari program Rosi Kompas TV, Kamis (3/11/2022) malam.

Baca juga: Ferdy Sambo Larang AKBP Ridwan Soplanit Sebar Luaskan Hasil Olah TKP Kematian Brigadir J

Menurut dia, sikap Reza itu tak seperti biasanya. Apalagi, hanya dia yang berada di Jakarta dan menunggu jenazah Yosua di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati.

“Makanya waktu Reza kaya begitu, saya pantau terus,” kata dia.

Roslin lantas terus mengirimkan pesan pada Reza untuk memantau aktivitasnya selama menunggu jenazah Yosua.

Kejanggalan berikutnya terjadi saat Reza mengaku tak bisa masuk ke ruang otopsi.

“Kok enggak bisa masuk kan keluarga? Dia (Reza) bilang ‘Inang sudah jangan telepon-telepon itu,’” kata dia.

Setelah meninggal Yosua segera diberangkatkan ke Jambi untuk dimakamkan.

Jenazahnya lantas dikebumikan pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah kematiannya.

Baca juga: Saat Polres Jaksel dan Propam Polri Rebutan Saksi Penembakan Brigadir J

Pihak keluarga sempat didatangi sejumlah oknum Polri, termasuk mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Hendra disebut tidak memperbolehkan keluarga untuk membuka peti dan melihat jenazah Yosua.

Saat ini, Hendra menjadi salah satu dari 7 terdakwa perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com