JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, dua industri farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas membeli propilen glikol yang diproduksi oleh Dow Chemical Thailand.
Dua perusahaan yang dimaksud, yaitu PT Universal Pharmaceutical Industries dengan produk Unibebi dan PT Yarindo Farmatama dengan produk Flurin DMP Sirup.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, PT Yarindo Farmatama membeli propilen glikol produksi Dow Chemical Thailand dari distributor CV Budiarta, sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries membeli dari PT Logicom Solution dan PT Mega Setia.
Baca juga: BPOM Telusuri Pemasok Propilen Glikol Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut
Adapun propilen glikol adalah zat pelarut tambahan yang umum ada di obat sirup. Namun, jika proses pemurniannya tidak sesuai standar, akan menimbulkan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.
"Dari hasil pemeriksaan, penelusuran, dan pendalaman terhadap dokumen, karyawan, produksi, didapatkan informasi bahwa PT Yarindo membeli bahan baku produksi dari satu distributor. Ada satu distributor CV Budiarta," kata Penny dalam konferensi pers secara daring di Serang, Banten, Senin (31/10/2022).
"Sementara PT Universal Pharmaceutical Industries membeli dari PT Logicom Solution. Dan kita akan cari keterkaitannya dari kedua hal tersebut," kata Penny.
Atas temuan itu, Penny mengaku akan melihat aspek legalitas untuk mencari tahu adanya unsur pemalsuan.
Sebab, Dow Chemical adalah industri multinasional ternama dan berkompeten. Industri ini berkantor pusat dari Michigan, Amerika Serikat.
"Tapi (bahan baku propilen glikol Dow Chemical) ini berasal dari Thailand, dan kita akan lihat. Kami juga mendapatkan kolaborasi yang baik dengan PT Dow Chemical di Indonesia untuk mencari sebab apakah ini ada unsur pemalsuan dari produk tersebut," tutur Penny.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Sambangi Laboratorium Pengujian Obat Sirup di BPOM
BPOM telah menemukan dan mengamankan lagi 64 drum propilen glikol produksi Dow Chemical Thailand.
Akibatnya, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (DEG) tinggi terancam sanksi pidana, mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, dua perusahaan itu terancam terjerat UU Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, maupun persyaratan, dan peraturan perundang-undangan.
"Sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 Ayat 1 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Penny.
Ancaman lain pun menunggu dua perusahaan itu jika terbukti cemaran etilen glikol yang tinggi ini menyebabkan kematian anak-anak.
Cemaran etilen glikol diduga memicu kasus gagal ginjal akut pada anak yang merebak sejak Agustus 2022. Hingga kini, korban yang meninggal mencapai 157 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.