Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Bahan Baku Obat Sirup Mengandung Cemaran EG Dibeli dari Produsen Thailand

Kompas.com - 01/11/2022, 09:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, dua industri farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas membeli propilen glikol yang diproduksi oleh Dow Chemical Thailand.

Dua perusahaan yang dimaksud, yaitu PT Universal Pharmaceutical Industries dengan produk Unibebi dan PT Yarindo Farmatama dengan produk Flurin DMP Sirup.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, PT Yarindo Farmatama membeli propilen glikol produksi Dow Chemical Thailand dari distributor CV Budiarta, sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries membeli dari PT Logicom Solution dan PT Mega Setia.

Baca juga: BPOM Telusuri Pemasok Propilen Glikol Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut

Adapun propilen glikol adalah zat pelarut tambahan yang umum ada di obat sirup. Namun, jika proses pemurniannya tidak sesuai standar, akan menimbulkan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.

"Dari hasil pemeriksaan, penelusuran, dan pendalaman terhadap dokumen, karyawan, produksi, didapatkan informasi bahwa PT Yarindo membeli bahan baku produksi dari satu distributor. Ada satu distributor CV Budiarta," kata Penny dalam konferensi pers secara daring di Serang, Banten, Senin (31/10/2022).

"Sementara PT Universal Pharmaceutical Industries membeli dari PT Logicom Solution. Dan kita akan cari keterkaitannya dari kedua hal tersebut," kata Penny.

Atas temuan itu, Penny mengaku akan melihat aspek legalitas untuk mencari tahu adanya unsur pemalsuan.

Sebab, Dow Chemical adalah industri multinasional ternama dan berkompeten. Industri ini berkantor pusat dari Michigan, Amerika Serikat.

"Tapi (bahan baku propilen glikol Dow Chemical) ini berasal dari Thailand, dan kita akan lihat. Kami juga mendapatkan kolaborasi yang baik dengan PT Dow Chemical di Indonesia untuk mencari sebab apakah ini ada unsur pemalsuan dari produk tersebut," tutur Penny.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Sambangi Laboratorium Pengujian Obat Sirup di BPOM

BPOM telah menemukan dan mengamankan lagi 64 drum propilen glikol produksi Dow Chemical Thailand.

Akibatnya, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (DEG) tinggi terancam sanksi pidana, mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, dua perusahaan itu terancam terjerat UU Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, maupun persyaratan, dan peraturan perundang-undangan.

"Sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 Ayat 1 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Penny.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Dalami Dugaan Kelalaian dan Kesengajaan Produsen Ubah Bahan Baku Obat Sirup

Ancaman lain pun menunggu dua perusahaan itu jika terbukti cemaran etilen glikol yang tinggi ini menyebabkan kematian anak-anak.

Cemaran etilen glikol diduga memicu kasus gagal ginjal akut pada anak yang merebak sejak Agustus 2022. Hingga kini, korban yang meninggal mencapai 157 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com