JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, suap tersebut diduga dilakukan oleh kepala daerah dan sejumlah pejabat di Pemkab Bangkalan.
"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Bupati Bangkalan Diduga Memperjualbelikan 4 Jabatan Kepala Dinas
Meski demikian, Ali belum membeberkan lebih lanjut terkait identitas tersangka dan detail suap yang dilakukan para tersangka berikut pasal yang disangkakan.
KPK akan mengumumkan kasus ini secara detail saat penyidikan dirasa sudah cukup.
Ali mengajak masyarakat mengawal setiap proses kasus dugaan suap lelang jabatan ini. Ia juga berharap masyarakat bersikap aktif ketika memiliki informasi terkait kasus tersebut.
"Apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan perkara yang dapat di sampaikan kepada Tim Penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya," ujar Ali.
Baca juga: Profil Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan Tersangka Korupsi Sekaligus Adik Fuad Amin
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron telah ditetapkan sebagai tersangka.
Alex mengatakan, pihak ya telah mengajukan cekal atas nama Abdul Latif kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian, Hukum, di Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Ya pasti (status tersangka), kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya kan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.