Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 PNS Kemenkop UKM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Dipecat!

Kompas.com - 28/10/2022, 17:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terduga pelaku pelecehan seksual berinisial F dan Z terancam dipecat.

F dan Z merupakan dua dari empat pelaku pemerkosaan terhadap sesama pegawai di Kemenkop UKM berinisial ND. Dua pelaku lain yakni M dan N yang merupakan tenaga honorer sudah lebih dulu dipecat.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan, pihaknya bersama tim independen yang baru dibentuk tengah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pertimbangan sanksi.

“Jadi kita dengan temuan baru ini berkonsultasi ke BKN dan KASN untuk penerapan pemberian sanksi hukuman disiplin pemberhentian tetap terhadap dua PNS tersebut,” kata Arif di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen Kasus Pelecehan Seksual Sesama Pegawai

Arif menjelaskan, konsultasi dengan BKN dan KASN pada dasarnya untuk mempertimbangkan adanya sanksi disiplin yang lebih berat.

Di mana sebelumnya F dan Z mendapat sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat atau tingkat jabatan dari grade 7 ke grade 3.

“Kita sedang mengkonsultasikan hal ini ke BKN, kemarin kan sudah dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat, tapi belum sampai tingkat pemberhentian,” ungkap dia.

Ia menambahkan, rekomendasi pemecatan terhadap kedua terduga pelaku kemungkinan keluar pada Senin (31/10/2022).

Baca juga: 4 Pegawai Kemenkop UKM yang Perkosa Rekan Kerja Tak Diproses Hukum, Ini Ganjaran yang Mereka Terima

“Hasilnya nanti masih belum, rekomendasinya mungkin hari Senin, karena rekomendasinya masih berproses ya,” terang dia.

Sementara itu, anggota tim independen M Riza Damanik menyebut penurunan pangkat yang dialami kedua PNS tersebut setara sopir di lingkungan pemerintahan.

“Dari analisis menjadi setingkat driver, kurang lebih begitu,” ujarnya.

Seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota.

Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019.??Pelaku yang berjumlah empat orang berinisial W, Z, MF dan N.

Baca juga: Saat Pegawai Kemenkop UKM Diperkosa 4 Rekan Kerja 2019 Lalu, Isu Kembali Mencuat karena Pelaku-Korban Bercerai

Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor namun terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban dan meminta korban berdamai.

Keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.

Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.

Namun kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan dengan korban ND meminta bercerai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com