KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional atau tanggal merah untuk satu tahun.
Untuk tahun 2022, tanggal merah dan cuti bersama ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022.
Baca juga: Hari Nasional dan Internasional Bulan November 2022
Mengacu pada SKB Tiga Menteri di atas, tidak ada tanggal merah di bulan November 2022.
Dengan begitu, hingga akhir tahun nanti, hanya tersisa satu tanggal merah di tahun 2022, yaitu Hari Natal yang dirayakan pada tanggal 25 Desember.
Akan tetapi, tanggal merah tersebut jatuh di akhir pekan atau pada hari Minggu.
Walaupun tidak ada tanggal merah, namun ada sejumlah hari nasional yang diperingati pada bulan November. Hari nasional di bulan November tersebut, yakni:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.