Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/10/2022, 22:57 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir diduga menerima suap 120.000 dollar Singapura atau kurang lebih Rp 1,2 miliar terkait pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, kasus ini bermula saat pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya memerintahkan Sudarso selaku General Manager di perusahaannya untuk memperpanjang sertifikat HGU.

“HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya di tahun 2024,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU

Frank lantas meminta Sudarso selalu aktif menyampaikan perkembangan pengurusan perpanjangan HGU tersebut.

Sudarso kemudian menjalin komunikasi hingga melakukan beberapa kali pertemuan dengan Syahrir guna membahas perpanjangan itu.

Pada Agustus 2021, sudarso sudah menyiapkan semua dokumen terkait pengurusan HGU perusahaannya seluas 3.300 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi.

Salah satu dokumen itu juga ditujukan kepada Syahrir selaku Kanwil BPK Riau.

Sudarso kemudian menemui Syahrir di rumah dinasnya. Pada pertemuan itu, KPK menduga Syahrir meminta uang Rp 3,5 miliar.

“Dalam bentuk dollar singapura dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka dan M Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA,” ujar Firli.

Setelah itu, Sudarso menyampaikan permintaan Syahrir kepada Frank Wijaya. Atas persetujuan Frank, ia mengajukan permintaan uang 120.000 dollar Singapura ke kas PT AA.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pengondisian dalam Pengurusan HGU di BPN Riau

Ia kemudian menyerahkan uang itu kepada Syahrir pada September 2021. Serah terima dilakukan di rumah dinas Syahrir.

“M Syahrir juga mensyaratkan agar Sudarso tidak membawa alat komunikasi apa pun,” ujar Firli.

Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan perusahaan Frank Wijaya.

Namun, ia menyebut usulan perpanjangan HGU bisa ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) saat itu, Andi Putra.

Surat tersebut berisi pernyataan bahwa tidak ada keberatan atas keberadaan kebun masyarakat di Kabupaten Kampar.

Bermodalkan rekomendasi Syahrir, Frank menugaskan Sudarso meminta surat ke Andi Putra. Mereka meminta kebun kemitraan PT AA di Kampar bisa disetujui sebagai kebun kemitraan.

Sudarso kemudian menemui Andi Putra dan permohonan itu pun disetujui. Namun, Andi menyatakan terdapat kebiasaan memberikan uang sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5,7 Tahun Penjara

Bayaran itu untuk pengurusan surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan terhadap 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA).

“Untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar,” kata Firli.

Sudarso dan Andi kemudian diduga menyepakati pemberian uang Rp 2 miliar tersebut.

Sudarso kemudian menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Andi pada September 2021 sebagai tanda kesepakatan.

“Pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” ujar Firli.

Baca juga: Usut Dugaan Suap HGU, KPK Geledah Kanwil BPN Provinsi Riau

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sudarso dan Frank Wijaya sebagai tersangka pemberi suap. Sementara itu, Syahrir menjadi tersangka penerima suap.

Saat ini, Sudarso dan Andi Putra tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I A Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

KPK telah menahan Frank Wijaya selama 20 hari ke depan, terhitung 27 Oktober hingga 15 November di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sementara itu, Syahrir belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut

Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut

Nasional
Said Aqil: Larangan Buka Bersama Menyinggung Perasaan, Saya Mohon SE Dicabut

Said Aqil: Larangan Buka Bersama Menyinggung Perasaan, Saya Mohon SE Dicabut

Nasional
Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Nasional
PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

Nasional
Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Nasional
Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk 'Over' Intervensi Pemerintah

Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk "Over" Intervensi Pemerintah

Nasional
Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Nasional
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Nasional
Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Nasional
Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Nasional
Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Nasional
Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Nasional
Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Nasional
Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Nasional
Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke