Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas, Kewenangan dan Kedudukan Wakil Presiden

Kompas.com - 27/10/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam menjalankan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden.

Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung sebagai satu pasangan.

Lalu, apa saja tugas dan kewenangan wakil presiden dan bagaimana kedudukannya?

Baca juga: Wacana Jokowi Jadi Wakil Presiden 2024, Bolehkah Menurut Konstitusi?

Tugas dan kewenangan wakil presiden

Tugas dan kewenangan wakil presiden tergantung pada pemberian atau pelimpahan kekuasaan dari presiden.

Akan tetapi, secara umum, tugas wakil presiden sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 adalah membantu presiden.

Selain itu, wakil presiden juga bertugas dan berwenang menggantikan presiden sampai habis masa jabatannya jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.

Beberapa tugas dan kewenangan wakil presiden yang lain di antaranya:

  • Melakukan pengawasan aparatur pemerintah dengan melibatkan aparat penegak hukum terkait.
  • Melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjadi katalisator pemahaman antara kementerian penyelenggara pemerintahan.
  • Melakukan koordinasi perumusan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
  • Menjadi pendorong penyelesaian sengketa antara kementerian.
  • Melakukan pengawasan dan pemantauan kebijakan pemerintah di daerah, serta merumuskan penyelesaian konflik substansial antara kebijakan pusat dan kebijakan daerah.

Baca juga: Jokowi Dinilai Kehilangan Marwah jika Jadi Wakil Presiden pada 2024

Kedudukan wakil presiden

Presiden dan wakil presiden merupakan pejabat dalam lembaga negara yang disebut lembaga kepresidenan. Kedudukan wakil presiden tidak dapat dipisahkan dengan presiden.

Keduanya merupakan satu kesatuan jabatan sebagai pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Menurut Ni’matul Huda, ada dua kemungkinan terkait kedudukan wakil presiden, yakni kedudukannya sederajat dengan presiden atau kedudukannya di bawah presiden.

Kemungkinan pertama diperoleh dari penafsiran yuridis terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang presiden dan wakil presiden, yaitu Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 UUD 1945, serta Pasal 7, Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 25 Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1999.

Berdasarkan pendekatan ini, tidak terdapat hierarki antara presiden dan wakil presiden yang menunjukkan hubungan sebagai atasan terhadap bawahan.

Pasal-pasal tersebut hanya menunjukkan pembagian prioritas dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahan di mana presiden menjadi pemegang prioritas utama, sementara wakil presiden sebagai pemegang prioritas kedua.

Jika presiden berhalangan maka wakil presiden dapat dengan sendirinya menggantikannya.

Sementara itu, kemungkinan kedua, didapat melalui penafsiran Pasal 4 Ayat 2, Pasal 5 UUD 1945, serta Pasal 8 Ayat 1 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978.

Berdasarkan penafsiran ini, presiden merupakan satu-satunya penyelenggara pemerintah negara tertinggi yang menyebabkan segala tanggung jawab mengenai penyelenggaraan pemerintahan negara yang tertinggi berada di tangannya.

Wakil presiden tidak dapat bertindak sendiri karena hanya merupakan pembantu presiden.

 

Referensi:

  • Is, Muhamad Sadi dan Kun Budianto. 2021. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Kencana.
  • Ramdhan, Mochamad Isnaeni. 2015. Jabatan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  • UUD 1945
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com