JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri memerintahkan jajaran di Polda melakukan pendataan terhadap para pasien gagal ginjal akut di wilayahnya masing-masing.
Perintah itu berdasarkan surat telegram (STR) Nomor: ST/2349/X/RES.5.3./2022 tanggal 26 Oktober 2022 yang ditandangani oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto membenarkan soal surat telegram tersebut.
Baca juga: Massa Geruduk Kantor BPOM, Tuntut Tanggung Jawab Kasus Gangguan Ginjal Akut
"Betul, karema kami sedang join investigasi bersama BPOM dan Kemenkes," kata Pipit saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Adapun poin pertama surat telegram itu memerintahkan jajaran Polda melakukan pendataan kasus gagal ginjal akut yang ada di wilayahnya.
Kemudian, melakukan koordinasi dan kerjasama kepada dinas kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan intansi terkait untuk melakukan langkah-langkah berikutnya.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Mencuat, RSU Tangsel Belum Punya Alat Cuci Darah untuk Anak
Para jajaran Polda juga diminta mengambil sampel baik darah, urine, dan obat dari pasien gagal ginjal akut di wilayahnya.
"Melakukan pengambilan sampel darah, urine dan obat beserta kemasannya dari pasien gagal ginjal akut, untuk darah dan urine kemudian dimasukan ke dalam cooling box untuk menghindari kerusakan sample," tulis isi telegram.
Kemudian, seluruh sampel tersebut perlu dilakukan penyegelan untuk keamanan dalam proses pengirimannya.
Dalam STR disebutkan, Laboratorium Forensik (Labfor) berwenang melaksanakan pengecekan laboratorium dari sample darah dan urine. Sedangkan untuk sampel obat dilakukan oleh BPOM.
"Seluruh kegiatan pengambilan sample dan pengecekan laboratorium agar dilengkapi dengan administrasi yang lengkap," tulisnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per 25 Oktober 2022 ada total 143 anak yang meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.
Adapun gangguan ginjal akut misterius banyak menyerang anak-anak umumnya balita.
Baca juga: Hasil Penyisiran RS, Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta Bertambah Menjadi 111
Sejauh ini, belum ditemukan penyebab pasti yang memicu gangguan ginjal akut di Indonesia. Kemenkes mengambil langkah konservatif untuk menyetop sementara penjualan obat sirup yang dinyatakan tidak aman oleh BPOM.
Namun, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril mengatakan, daftar obat-obatan sirup yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM boleh dikonsumsi kembali.
"Kemenkes mengikuti pengumuman BPOM bahwa obat-obat yang aman yang sudah diumumkan, boleh digunakan lagi," beber dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.