Richard juga bilang dirinya tak percaya pada pengakuan Sambo bahwa Yosua telah melecehkan Putri Candrawathi.
"Saya pribadi saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos (Yosua) setega itu melakukan pelecehan," kata dia.
Namun, apa pun yang terjadi, Richard mengaku siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebagaimana diketahui, Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Empat orang terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istri Sambo; Putri Candrawathi, ajudan Sambo; Ricky Rizal atau Bripka RR, serta ART Sambo; Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kala Tangis Orangtua, Adik, hingga Kekasih Brigadir J Pecah Saat Bersaksi di Sidang Bharada E
Menurut dakwaan jaksa, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak dan Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak.2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.