JAKARTA, KOMPAS.com - Adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat mengaku pernah diberikan dompet beserta uang sejumlah Rp 5 juta oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca juga: Pengacara Bantah Ada Pertengkaran Sambo dan Putri di Magelang
Reza tak membantah pertanyaan hakim kepadanya terkait pemberian uang dan dompet itu.
"Saudara di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) menerangkan diberikan uang Rp 5 juta dan diberikan dompet?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
"Benar," jawab Reza.
Hakim melanjutkan dengan bertanya kapan pemberian uang dan dompet itu oleh Putri.
Reza menjawab bahwa barang itu diberikan ketika Hari Ulang Tahun (HUT) Polri.
"Diberi uang Rp 5 juta dan dompet di HUT Polri. Sebelum ke Semarang, akhir Juni," jelasnya.
Baca juga: Adik Ungkap Pujian Putri Candrawathi untuk Yosua: Rajin Banget, Bingung Gaji Berapa
Setelah Reza menyampaikan keterangan itu, hakim menganggap uang dan dompet tersebut sebagai hadiah.
Akan tetapi, Reza menerangkan bahwa dua barang itu adalah tanda kasih, seperti yang disampaikan Putri kepadanya saat HUT Polri.
"Ibu tuh siang nge-chat saya, bilangnya 'Reza kalau kamu lagi senggang ke Saguling, ada tanda kasih dirgahayu Polri'," kata Reza.
Mendengar jawaban itu, hakim kembali bertanya pada Reza soal intensitas Putri memberikan tanda kasih tersebut.
Reza pun menjawab bahwa Putri tidak terlalu sering memberikan hadiah atau tanda kasih kepadanya.
Baca juga: Bharada E Sungkem ke Orangtua Brigadir J, Kuasa Hukum: Keinginan Sendiri dan Spontan
Adapun dalam sidang ini, Reza menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.